Tersangka Baru Korupsi Waterfront City Pangururan Ditahan di Rutan Medan

Kejati Sumut saat menahan eks GM PT PT Yodya Karya Wilayah IV Medan, ET. (foto: deddy/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) menetapkan dan menahan seorang tersangka baru kasus korupsi Waterfront City Pangururan dan Tele Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Danau Toba tahun anggaran 2022.
Dia adalah eks General Manager (GM) atau Kepala Wilayah PT Yodya Karya Wilayah IV Medan berinisial ET, selaku konsultan pengawas dalam proyek Waterfront City Pangururan dan Tele KSPN Danau Toba.
"Tersangka ET selanjutnya ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Tanjung Gusta Medan hingga 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini setelah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumut, Rizaldi, saat jumpa pers di Kantor Kejati Sumut, Senin (2/2/2026) sore.
Rizaldi mengatakan, penahanan dilakukan setelah tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumut memperoleh minimal dua alat bukti yang cukup atas perbuatan diri tersangka.
"Tersangka ET diduga tidak menjalankan peran sebagaimana mestinya, seperti melakukan pengawasan pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan ketentuan kontrak kerja. Akibatnya, uang negara berpotensi mengalami kerugian Rp13 miliar," katanya.
Rizaldi menyebutkan perbuatan ET disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 603, 604 Jo. Pasal 20 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kejati Sumut sebelumnya telah menahan seorang tersangka lainnya berinisial ESK selaku Pejabat Pembuat Komitment (PPK) yang perannya sebagai penanda tangan kontrak kerja pada lingkup Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
























