Sidang Tuntutan Jual Beli Sabu 35,9 Kg di PN Medan Ditunda untuk Ketiga Kalinya

Sidang terhadap terdakwa Muhammad Heri dan terdakwa Musriyanda alias Yanda di PN Medan yang diikuti para terdakwa secara virtual. (foto: deddy/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Sidang pembacaan tuntutan terhadap dua terdakwa kasus perantara jual beli sabu seberat 35,9 kg, Muhammad Heri dan Musriyanda alias Yanda, kembali ditunda.
Warga Kabupaten Aceh Timur dan Kota Medan itu seyogianya mendengarkan pembacaan tuntutan hukuman dari jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Medan hari ini, Senin (2/2/2026).
Namun, persidangan terpaksa kembali ditunda karena JPU masih belum menerima rencana tuntutan (rentut) dari Kejaksaan Agung (Kejagung).
Ini merupakan penundaan yang ketiga kalinya setelah, Senin (26/1/2026) dan Senin (19/1/2026), persidangan sempat ditunda dengan penyebab serupa. Sidang tuntutan kembali diagendakan digelar, Senin (9/2/2026) mendatang.
"Tunda seminggu, masih belum turun rentutnya dari Kejagung," kata JPU dari Kejaksaan Negeri Belawan, Achmad Yudha Prasetyo, saat ditemui Mistar di PN Medan.
Kasus ini bermula, Selasa (15/7/2025) lalu. Saat itu, Heri disuruh Bang Him (DPO) menerima sabu dari orang suruhan Bang Him untuk diserahkan kepada orang lain dengan upah Rp2 juta per bungkus.
Kemudian, Heri memberitahukan kepada Bang Him supaya barang haram tersebut dititipkan terlebih dahulu di indekos Yanda, Jalan Dame, Kelurahan Sei Kambing D, Kecamatan Medan Petisah, sebelum diserahkan ke orang lain.
Yanda diberikan uang Rp10 juta oleh Heri karena sudah mengizinkan indekosnya dijadikan tempat penitipan sabu. Sekitar pukul 14.00 WIB, orang suruhan Bang Him datang mengantarkan empat kardus berisikan 19 bungkus dan satu koper berwarna hitam berisikan 17 bungkus sabu dengan berat 35.961 gram atau (35,9 kg). Sabu tersebut langsung diterima Heri dan disimpan di dalam lemari Yanda.
Sekitar pukul 18.30 WIB, petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara (Sumut) yang sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat mengenai adanya peredaran narkotika mendatangi indekos Yanda. Petugas pun langsung menangkap Heri dan Yanda.
Petugas kemudian menggeledah indekos Yanda dan menemukan barang bukti sabu seberat 35,9 kg di lemari kamar Yanda. Selanjutnya, Heri dan Yanda beserta barang bukti dibawa ke Kantor BNNP Sumut.
Atas perbuatan tersebut, kedua terdakwa tersebut didakwa dengan dakwaan primer, yakni Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang (UU) No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsider, Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
PREVIOUS ARTICLE
Kurir Sabu 40 Kg Dituntut Hukuman Mati di PN MedanBERITA TERPOPULER






















