19.1 C
New York
Monday, April 29, 2024

Terekam CCTV, 2 Maling di Lima Puluh Ditangkap Polisi

Batu Bara, MISTAR.ID

Belum sempat menikmati hasil curiannya, N (25) dan TMM (23) warga Lingkungan I Kelurahan Lima Puluh Kota Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batu Bara ini keburu ditangkap Polsek Lima Puluh Polres Batu Bara.

Kapolsek Lima Puluh AKP Rusdi melalui Kasi Humas Polres Batu Bara AKP Rianus Zebua membenarkan penangkapan tersebut, Jumat (3/2/23). Dikatakan Zebua, penangkapan terhadap kedua terduga pelaku pencurian di rumah aspirasi Syafrizal di Kelurahan Lima Puluh Kota Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batu Bara berkat rekaman CCTV yang ada di rumah tersebut.

Aksi kedua pelaku menurut Zebua terjadi Kamis (2/2/23) sekira pukul 04.00 WIB. Namun dikatakan Zebua, aksi pencurian tersebut baru diketahui pada Kamis 2 Januari 2023 sekira pukul 15.00 WIB. Saat itu saksi Ifan menerangkan Kantor Aspirasi Syafrizal dibobol maling dan malingnya diketahui dan terlihat di CCTV.

Baca juga: Terekam CCTV, Maling Tabung Gas Ditangkap Polisi Tanjungbalai

Mendapat telpon tersebut pelapor Agus Salim (47) warga Dusun I Desa Air Hitam Kecamatan Datuk Lima Puluh Kabupaten Batu Bara langsung menuju ke TKP dan kemudian mengecek barang barang yang hilang.

Dari hasil pengecekan adapun barang yang hilang adalah 1 buah dispenser, 1 set loudspeaker bluetooth, 1 buah pintu besi dan 1 buah mesin air. Atas kejadian tersebut korban Syafrizal mengalami kehilangan barang yang ditaksir kerugian materil sebesar Rp5.400.000.

Selanjutnya Syafrizal menugaskan Agus Salim yang dipercaya mengelola rumah aspirasi Syafrizal melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Lima Puluh Polres Batu Bara, Kamis (3/2/23) sekira pukul 18.15 WIB.

Baca juga: Maling Mobil Beraksi di Siantar, Aksi Pelaku Terekam CCTV

Menerima laporan tersebut, Kapolsek Lima Puluh AKP Rusdi memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Lima Puluh Ipda Wahidin memimpin tim opsnal Polsek Lima puluh untuk melakukan
penyelidikan. Berbekal rekaman CCTV, malam itu juga tim berhasil menemukan dan
mengamankan para terduga pelaku berikut barang bukti hasil curiannya dari kediamannya masing-masing.

Kepada petugas, kedua terduga pelaku mengakui telah melakukan pencurian di rumah aspirasi Syafrizal namun membantah ikut mencuri pintu besi. Atas pengakuan tersebut, kedua terduga pelaku diboyong ke Polsek Lima Puluh guna proses hukum selanjutnya. “Kedua terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 363 ayat 1 dari KUHPidana”, tutup
Kasi Humas AKP Rianus Zebua.(ebson/hm09)

Related Articles

Latest Articles