Terduga Menghalangi Tugas Wartawan Diamankan Polsek Indra Pura di Kuala Tanjung

Kapolsek Indra Pura AKP Reynold Silalahi (depan) dan Sholeh Pelka. (foto:polsekindrapura/mistar)
Batu Bara, MISTAR.ID
Hanya dalam waktu 24 jam, tim Polsek Indra Pura berhasil mengamankan seorang pria terduga menghalang-halangi tugas wartawan dari tempat persembunyiannya di Desa Kuala Tanjung, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara, Sabtu (6/12/2025).
Terduga Rahmat Fadly Gultom, warga Desa Tanah Tinggi, Kecamatan Air Putih, sehari sebelumnya dilaporkan Sholeh Pelka atas dugaan merendahkan profesi wartawan, mengayunkan tangan secara tidak pantas, dan sempat merampas handphone (HP) miliknya.
Kapolsek Indra Pura, AKP Reynold Silalahi, dalam keterangan persnya membenarkan bahwa terduga pelaku telah diamankan pada Sabtu (6/12/2025).
“Pelaku sempat dijemput dari tempat persembunyiannya di sekitar Kuala Tanjung dan sudah menjalani pemeriksaan terkait laporan Sholeh Pelka atas dugaan menghalangi tugas jurnalistik,” ucap Reynold.
Di tempat yang sama, Sholeh menjelaskan kronologis peristiwa tersebut yang berawal saat terduga pelaku diduga sebagai pengepul Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis pertalite menggunakan becak bermotor, tiba-tiba turun dari kendaraannya.
Begitu turun, terduga pelaku yang diduga hendak mengumpulkan bahan bakar dari Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 13.212.110 Suka Raja, Kecamatan Air Putih, langsung mencoba merampas perangkat android milik Sholeh.
Saat itu, Sholeh sedang menjalankan tugas jurnalistik dengan merekam situasi antrean yang sangat padat menggunakan ponsel di SPBU Suka Raja.
“Dia langsung menyambar HP yang kupakai merekam. Namun spontan aku menampik tangannya sehingga dia tidak berhasil mengambil HP ku, hanya saja rekaman videonya hilang,” ujar Sholeh. (hm16)
PREVIOUS ARTICLE
Pemuda Medan Labuhan Dianiaya Saat Angkut Bantuan Korban BanjirBERITA TERPOPULER
BERITA TERPOPULER
























