Terdakwa Penganiayaan Anak Tiri hingga Meninggal di Medan Divonis 9,5 Tahun Bui, PH Banding

Terdakwa Zul Iqbal didampingi penasihat hukumnya, Hari Irwanda (kiri). (Foto: Deddy/Mistar)
Medan, MISTAR.ID
Zul Iqbal, terdakwa kasus penganiayaan anak tiri berinisial AYP hingga meninggal dunia di Kota Medan, divonis 9 tahun enam bulan (9,5 tahun) penjara dan denda Rp60 juta subsider enam bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Majelis hakim menilai Zul terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (2) juncto Pasal 76D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Vonis tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai Philip Mark Soentpiet di Ruang Sidang Cakra 5 PN Medan, Jumat (19/12/2025). Atas putusan itu, Zul melalui penasihat hukumnya menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan.
“Sikap kami banding. Kami kecewa dengan putusan hakim karena tidak satu pun poin pembelaan (pleidoi) kami dipertimbangkan, dan putusan ini belum mencerminkan rasa keadilan bagi terdakwa,” ucap penasihat hukum Zul, Hari Irwanda, kepada Mistar melalui sambungan seluler, Senin (22/12/2025).
Menurut Hari, majelis hakim yang terdiri atas Philip Mark Soentpiet selaku ketua, didampingi Cipto Hosari P. Nababan dan Evelyne Napitupulu sebagai hakim anggota, tidak mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.
“Majelis hakim menurut kami kurang mempertimbangkan fakta persidangan. Pengadilan seharusnya menjadi benteng keadilan, bukan sekadar ruang pembacaan vonis,” ujarnya.
Hari menambahkan, berdasarkan fakta persidangan, para saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) tidak ada satu pun yang menerangkan bahwa kliennya melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan.
“Fakta persidangan jelas menunjukkan tidak ada saksi yang menyaksikan langsung, mendengar langsung, atau mengalami langsung perbuatan yang dituduhkan kepada Zul. Para saksi, terutama pelapor, hanya mendengar keterangan dari ibu korban, Anlyra Zafira Lubis, serta penyidik kepolisian. Fakta ini kami sayangkan tidak dipertimbangkan oleh hakim,” tuturnya.
Selain itu, pihaknya juga menyesalkan putusan hakim yang dinilai tidak mempertimbangkan perubahan pasal dakwaan dengan tuntutan JPU. Dalam surat dakwaan, kata Hari, kliennya didakwa melanggar Pasal 80 ayat (3) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Namun, dalam surat tuntutan, lanjutnya, kliennya justru dituntut dengan Pasal 81 ayat (2) juncto Pasal 76D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, yang sebelumnya tidak tercantum dalam surat dakwaan.
Sebelumnya, Zul dituntut oleh JPU dengan pidana 13 tahun penjara dan denda Rp60 juta subsider empat bulan kurungan. (hm25)
PREVIOUS ARTICLE
Pelaku Pembunuhan di Desa Ombolata Nias Utara Menyerahkan Diri























