13.6 C
New York
Saturday, April 27, 2024

Sidang Sita Eksekusi Lahan di PN Rantau Prapat Diduga Ada ‘Pesanan’

Medan, MISTAR.ID

Kuasa Hukum PT Sibadihon Sawita Torop Lestari (SSTL) Muhammad Iqbal Sinaga menilai Wakil Ketua PN Rantau Prapat, Tomy Manik diduga melakukan sita eksekusi ‘pesanan’ dari PT Bumi Putra (BP), terhadap lahan milik perusahan kliennya.

“Dugaan ‘pesanan’ tersebut menguat karena yang berperkara adalah PT Bumi Putra (BP) dengan PT Nile Sujadi (NS), bukan dengan PT SSTL,” katanya di kantor hukum IMR & Associates di Medan, Selasa (18/4/23) malam.

Diungkapkannya, pada sidang 13 Maret 2023, kepaniteraan melakukan teguran Aanmaning dalam sidang dipimpin langsung Wakil Ketua PN Rantau Parapat kepada PT SSTL sebagai termohon II. “Namun pada sidang tersebut, pemohon dan termohon I, yang dalam hal ini PT NS, tidak ada yang mewakili, termasuk kuasa hukumnya sekalipun,” sebutnya.

Baca juga: Sidang Korupsi Pembukaan Lahan PT PSU Rp109,2 M Digelar Pekan Depan

Padahal, sambung Iqbal, pada sidang tersebut sudah disampaikan keberatan karena objek dengan nomor SHGB Nomor 7 merupakan kepemilikan sah termohon II atau PT SSTL, bukan milik PT NS.

Antara PT SSTL dengan PT BP, tidak memiliki perjanjian kredit, namun ada perjanjian antara PT NS dengan PT SSTL. Dimana lahan milik PT SSTL tersebut, dipinjam oleh PT NS untuk dijadikan agunan kredit ke PT BP, dan perluasannya dilakukan oleh PT NS,

“Dan PT NS juga akan mengembalikan SHGB No 7 sesuai dengan perjanjian pinjam pakai tersebut,” sebut dia.

Selain itu, objek agunan dengan SHGB No 7 yang dipinjam oleh PT NS hanyalah sebidang tanah sama dengan luas lebih kurang 2 hektar, tidak termasuk bangunan pabrik milik PT SSTL yang terletak di atas SHGB No 3,4,5 dan 6 dan mesin parbik sendiri sudah diikat jaminan fidusia dengan salah satu bank.

Wakil Ketua PN Rantau Prapat sudah diminta untuk melaksanakan permohonan sita eksekusi tersebut, harus penuh dengan kehatia-hatian dan harus melibatkan instansi terkait, termasuk BPN agar objek yang akan dilakukan sita tersebut sesuai dengan bukti
kepemilikan para pihak.

Baca juga: Perkara Korupsi Pengadaan IPAL di Dinkes Deli Serdang, Mantan PPK Divonis Ringan

Namun, Pengadilan Negeri Rantau Prapat, pada 14 April, melalui Wakil Ketua PN Rantau Prapat Tommy Manik, bersama dengan Panitera, Ery Sugiharto, tetap ngotot melaksanakan sita eksekusi yang PP dengan mengabaikan pertimbangan keberatan termohon II atau PT SSTL yang telah dibaca.

“Dan diserahkan kepada Wakil Ketua PN Rantau Prapat karena fakta hukumnya, bukti keberatan bertolak belakang dengan permohonan eksekusi dari PT BP. Pada saat pelaksanaan eksekusi, pihak BPN tidak hadir karena termohon belum membayar PNPB. Parahnya, pemohon tidak dapat menunjukkan dengan jelas objek eksekusi, luas dan batasan-batasannya,” kata dia.

Lebih anehnya, sambung dia, lahan lain dipaksa untuk menjadi injek eksekusi, yakni SHGB No 3,4,5 dan 6 yang tidak memiliki hubungan dan telah menjadi agunan kredit pada bank dan pabrik yang telah menjadi objek Jaminan Fidusia dengan Nomor : W2-4025-
AH.05.01.TH.2010/STD dengan penerima Fidusia PT BRI.

Tindakan dan keputusan TM selaku Wakil Ketua PN Rantau Prapat dan ES selaku Panitera PN Rantau Prapat, diduga telah melanggar hukum atau melawan hukum, sehingga patut diduga merupakan bentuk pesanan dari pihak yang memiliki kepentingan. “Karena itu, Komisi Yudisial patut turun untuk melakukan pemeriksaan,” tutup Iqbal. (saut/hm09)

Related Articles

Latest Articles