15.4 C
New York
Wednesday, April 24, 2024

Perkara Korupsi Pengadaan IPAL di Dinkes Deli Serdang, Mantan PPK Divonis Ringan

Medan, MISTAR.ID

Mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek Pengadaan IPAL di Dinkes Deli Serdang, Dedi Chandra, divonis 1 tahun dan denda Rp50 juta di Ruang Cakra 2 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (2/2/23). Sementara itu sebagai rekanan, yakni Wakil Direktur CV Kinanti Jaya, Rico Putra Charles Pakpahan dipidana 2 tahun dan denda Rp50 juta.

Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketua Sulhanuddin menyatakan bahwasanya majelis hakim tak sependapat atas dakwaan primer yang dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Baca Juga:Korupsi Pengadaan IPAL di Dinkes Deli Serdang, PPK Dituntut 6,5 Tahun

Fakta di persidangan, majelis hakim menilai yang terbukti dakwaan subsider pada pasal 3 Jo pasal 18 Undang-undang Nomor  20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke1.

Selain itu, kedua terdakwa masing-masing dihukum pidana denda Rp50 juta subsidair (bila denda tidak dibayar maka diganti dengan kurungan) selama 1 bulan. Yakni turut serta menyalahgunakan kewenangan, sarana atau kesempatan yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan untuk memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, sebagaimana dakwaan subsidair.

“Untuk itu membebaskan terdakwa Dedi Chandra maupun Rico Putra Charles dari dakwaan primair, pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” urai hakim anggota Ibnu Khalik.

Baca Juga:Sidang Lapangan Dugaan Korupsi Pengadaan IPAL Puskesmas Patumbak Bertolak Belakang dengan yang Didakwakan JPU

Di bagian lain majelis hakim dalam pertimbangan hukumnya mengatakan, perkara korupsi terkait pengadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Deli Serdang di Puskesmas Galang dan Patumbak Tahun Anggaran (TA) 2020 tidak sesuai isi kontrak, tidak bisa dikategorikan sebagai total loss.

Pembelian barang dengan harga satuan ke PT Surya Utama untuk kedua puskesmas adalah sama. Bedanya, IPAL yang terpasang di Puskesmas Patumbak selama setahun sudah terpasang yang kemudian macet akibat adanya kerusakan sehingga tidak berfungsi.

Sedangkan pemasangan IPAL di Puskesmas Galang , fakta terungkap di persidangan, panel kontrol maupun komponen ada mengalami kerusakan sehingga mesin penghisap air tidak berfungsi. “Komponen lainnya telah terpasang dan tidak dikategorikan sebagai pekerjaan mangkrak dan dapat difungsikan kembali,” urai Ibnu Khalik.

Baca Juga:Usut Kasus Dugaan Korupsi IPAL, Jaksa Geledah Ruang Kerja Kadis Kesehatan Deli Serdang

Bukan hanya vonis majelis jauh lebih ringan mengingat Dedi Chandra SKM sebelumnya dituntut agar dipidana 6,5 tahun penjara dan Rico Putra Charles Pakpahan 60 bulan (5 tahun penjara dan denda masing-masing Rp200 juta subsidair 4 bulan kurungan), tapi juga pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara. Rico Putra Charles Pakpahan hanya dikenakan UP sebesar Rp3 juta.

Dengan ketentuan sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap, harta benda terpidana nantinya disita kemudian dilelang JPU. Bila juga tidak mencukupi menutupi UP tersebut maka diganti dengan pidana 3 bulan penjara. “Terdakwa hanya menerima fee Rp3 juta dari almarhum Osmar Sihite dari PT Surya Utama. Total kerugian keuangan negara menurut majelis hakim sebesar Rp42 juta. Sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) bisa melakukan gugatan sebesar Rp39 juta kepada ahli waris almarhum,” sebut hakim.

Sebelumnya, terdakwa Dedi Chandra yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Kabupaten Deli Serdang dituntut pidana 6,5 tahun penjara. Sementara  Wakil Direktur CV Kinanti Jaya Rico Putra Charles Pakpahan dituntut pidana 60 bulan (5 tahun) penjara. Kedua terdakwa juga dituntut pidana masing-masing denda Rp200 juta subsidair (bila denda tidak dibayar maka diganti kurungan) selama 4 bulan dengan perintah kedua terdakwa tetap ditahan.(bany/hm15)

Related Articles

Latest Articles