14.4 C
New York
Sunday, April 28, 2024

PN Stabat Eksekusi 9 Objek Lahan untuk Proyek Tol di Kecamatan Gebang

Langkat, MISTAR.ID
Pengadilan Negeri (PN) Stabat melaksanakan penetapan (eksekusi) objek lahan di Desa Bukit Mengkirai dan Pasiran, Kecamatan Gebang, Langkat, Jumat (2/2/2024).. Sebelum giat dilaksanakan, tim dari PN Stabat membacakan penetapan putusan yang dikeluarkan pengadilan (Inkracht Van Gewijsde).

Juru bicara (Jubir) PN Stabat Cakra Tona Parhusip menerangkan, ada enam penetapan pengadilan yang dilaksanakan dengan sembilan objek lahan di lokasi tersebut. Dimana, di lokasi tersebut akan dibangun jalan tol.

“Ada enam penetapan yang dilaksanakan dengan sembilan objek di Desa Bukit Mengkirai dan Pasiran. Hari ini, ada tim dari PN Stabat di sana untuk pelaksanaan penetapan tersebut,” kata Cakra.

Ia menjelaskan, pelaksanaan penetapan putusan PN Stabat tersebut sudah sesuai dengan prosedur dan koridor hukum. Prosesnya pun sudah melalui beberapa tahapan.

Baca juga: PN Stabat Eksekusi Kebun Sawit

Mulai dari penawaran harga nominal pengganti lahan, hingga mengundang pemilik lahan juga sudah dilakukan. Hal itu bertujuan untuk mendukung pembangunan proyek strategis nasional, agar dapat berjalan lancar dan kondusif.

“Proyek tol kan untuk kepentingan umum, jadi harus tetap terus berjalan dengan baik. Kementerian PUPR Direktorat Jenderal Bina Marga dan Direktorat Jalan Bebas Hambatan Satuan Kerja Wilayah Pengadaan Tanah Tol Binjai – Langsa juga sudah mengajukan eksekusi,” lanjut Cakra.

Pada prinsipnya, tegas Cakra, pembangunan proyek strategis nasional itu dilindungi Undang – undang Cipta Kerja dan Undang – undang Percepatan Pengadaan Tanah bagi kepentingan umum. “Hingga saat ini, prosesnya berjalan kondusif,” tutur Cakra. (Endang/hm17)

Related Articles

Latest Articles