12 C
New York
Monday, May 13, 2024

Korupsi Dana BLT dan Bansos, Mantan Kades Sidomulyo Dihukum 4,5 Tahun Penjara

Medan, MISTAR.ID

Sunardi (45), mantan Kepala Desa (Kades) Sidomulyo Kecamatan Tinggi Raja, Kabupaten Asahan dihukum 4,5 tahun penjara atas kasus korupsi dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan Bantuan Sosial (Bansos).

Terdakwa Sunardi dinyatakan terbukti bersalah melanggar dakwaan primer, yaitu pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 undang-undang (UU) nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi (Tipikor).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Sunardi oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan (4,5 tahun),” jelas Ketua Majelis Hakim, Yusafrihardi Girsang, di Ruang Sidang Cakra 8 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Medan (PN), Jumat (2/2/24).

Baca juga : Tim PEN Mabes Polri Soroti Dugaan Penyelewengan Dana Covid-19 di Sumut

Hakim juga menghukum terdakwa Sunardi untuk membayar denda sebesar Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.

“Menjatuhkan pidana tambahan kepada terakwa Sunardi untuk membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp444.840.600,” ujar Hakim Girsang.

Related Articles

Latest Articles