11.1 C
New York
Saturday, April 27, 2024

Beli 135 Kg Ganja, Warga Sibolga ini Jadi Dihukum 20 Tahun Penjara

Medan, MISTAR.ID

Terdakwa Arwanda Anggara harus mendekam lebih lama di dalam sel tahanan usai hukumannya diperberat menjadi 20 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi (PT) Medan usai menjadi pembeli narkoba jenis ganja seberat 135 kg.

Sebelumnya, pria berusia 24 tahun asal Kota Sibolga itu dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Dalam putusan banding Nomor 334/PID.SUS/2024/PT MDN, Majelis Hakim PT Medan yang diketuai Syamsul Bahri menyatakan terdakwa Arwanda Anggara telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer.

Baca juga : Tiga Kurir Ganja 135 Kg Dituntut Hukuman Mati di PN Medan

Adapun dakwaan primer tersebut, yaitu pasal 114 ayat (2) undang-undang (UU) No 35 tahun 2009 tentang narkotika jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 tahun dan denda sejumlah Rp1 miliar subsider 2 bulan penjara,” tegasnya seperti dilihat Mistar di laman SIPP PN Medan, Jumat (15/3/24).

Baca juga : PT Medan Perkuat Hukuman Penjara Seumur Hidup Dua Kurir 135 Kg Ganja Asal Aceh

Hakim pun menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan menetapkan terdakwa untuk tetap ditahan.

Diketahui, Arwanda Anggara merupakan rekanan dari terdakwa Supriadi dan terdakwa Wildan alias Willy yang sebelumnya kedua kurir 135 ganja asal Aceh itu telah lebih dahulu divonis 20 tahun penjara oleh PT Medan. (deddy/hm18)

Related Articles

Latest Articles