10 C
New York
Friday, May 10, 2024

Tiga Kurir Ganja 135 Kg Dituntut Hukuman Mati di PN Medan

Medan, MISTAR.ID

Tiga kurir ganja seberat 135 kg dituntut pidana mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (27/11/23).

Dalam nota tuntutannya, JPU menilai ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkoba sebagaimana dakwaan primer, yaitu pasal 114 ayat (2) undang-undang (UU) No 35 tahun 2009 tentang narkotika jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menuntut, meminta kepada Majelis Hakim menjatuhkan pidana kepada ketiga terdakwa tersebut oleh karena itu pidana mati,” tegas Jaksa Randi H Tambunan di Ruang sidang Cakra 3.

Baca juga : Kurir Ganja Seberat 135 Kg Asal Aceh Dituntut Pidana Mati di PN Medan

Menurut JPU, hal-hal yang memberatkan ialah perbuatan terdakwa Supriadi, Wildan alias Wily, dan Arwanda Anggara tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba.

“Hal-hal yang meringankan tidak ada,” kata Randi.

Related Articles

Latest Articles