Sepanjang 2025, 111 Perkara Narkotika Dituntut Hukuman Mati Kejati Sumut

Kantor Kejati Sumut di Jalan AH. Nasution Medan. (Foto: Deddy/Mistar)
Medan, MISTAR.ID
Sebanyak 111 perkara narkotika dituntut hukuman mati jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) sepanjang tahun 2025.
Hal ini diutarakan Plh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Indra Ahmadi Hasibuan, dalam keterangan tertulis terkait capaian kinerja Kejati Sumut tahun 2025 yang diterima Mistar, Rabu (31/12/2025).
"Kejati Sumut telah menuntut pidana mati terhadap 111 perkara narkotika sepanjang tahun 2025. Selain itu, ada juga 10 perkara pidana yang menyangkut orang dan harta benda (Oharda) juga dituntut JPU dengan pidana mati di tahun ini," katanya.
Indra memaparkan Bidang Pidana Umum Kejati Sumut telah menerima pelimpahan perkara narkotika dan tindak pidana umum lain di tahun 2025 sebanyak 809 perkara.
"Dari jumlah tersebut, perkara narkotika mendominasi dengan total 644 perkara. Kemudian, diikuti perkara Undang-Undang (UU) Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dengan jumlah 37 perkara," ujarnya.
Baca Juga: Mantan Direktur Pelaksana PT Inalum Ditahan Kejati Sumut Terkait Dugaan Korupsi Penjualan Aluminium
Tuntutan hukuman mati, dikatakan Indra, merupakan upaya dan juga peran kejaksaan dalam memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana narkotika yang dapat merusak generasi muda.
Sisi lain, lanjut Indra, Kejati Sumut juga telah menghentikan penuntutan perkara melalui pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice (RJ) sebanyak 101 perkara sepanjang tahun 2025.
"Jumlah penanganan perkara yang diselesaikan dengan RJ di tahun ini sebanyak 101 perkara. Kejati Sumut juga berhasil mendirikan rumah perdamaian atau rumah RJ sebanyak 60 unit di seluruh kejaksaan se-Sumut," tuturnya.
Dipaparkan Indra, RJ dilakukan untuk melaksanakan proses hukum yang lebih humanis dan berperikemanusiaan serta mengedepankan pengembalian nilai-nilai kehidupan sosial yang baik di masyarakat.
"Sementara itu, untuk penghargaan yang diraih Bidang Pidana Umum Kejati Sumut pada tahun ini, yaitu pemberian pin emas dalam rangka kegiatan satgas mafia tanah dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang RI," ucapnya.
BERITA TERPOPULER





















