Friday, June 5, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Mantan Direktur Pelaksana PT Inalum Ditahan Kejati Sumut Terkait Dugaan Korupsi Penjualan Aluminium

Mistar.idSenin, 22 Desember 2025 20.29
journalist-avatar-top
DI
mantan_direktur_pelaksana_pt_inalum_ditahan_kejati_sumut_terkait_dugaan_korupsi_penjualan_aluminium

Kejati Sumut saat menahan mantan Direktur Pelaksana PT Inalum berinisial OAK sebagai tersangka korupsi penjualan aluminium. (foto: deddy/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi penjualan aluminium kepada PT Prima Alloy Steel Universal (PASU) periode 2019–2024. Kali ini, mantan Direktur Pelaksana PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) berinisial OAK resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Usai penetapan, tim penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut langsung menahan OAK di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Tanjung Gusta Medan selama 20 hari ke depan terhitung sejak, Senin (22/12/2025).

Koordinator Bidang Pidsus Kejati Sumut, Bani Ginting, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan sedikitnya dua alat bukti yang sah.

“Setelah pengembangan dan pemeriksaan intensif, hari ini kami menetapkan tersangka baru berinisial OAK selaku Direktur Pelaksana PT Inalum periode 2019–2021,” kata Bani saat konferensi pers di Kantor Kejati Sumut, Senin malam.

Bani menjelaskan, OAK diduga bersama dua tersangka lain berinisial DS dan JS—yang lebih dulu ditahan—mengubah skema pembayaran penjualan aluminium. Skema yang semula mewajibkan pembayaran tunai dan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) diubah menjadi Dokumen Against Acceptance (D/A) dengan tenor 180 hari.

“Akibat perubahan skema tersebut, PT PASU tidak melakukan pembayaran atas aluminium alloy yang dibeli dari PT Inalum, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara yang diperkirakan mencapai Rp133,4 miliar. Saat ini nilai pasti kerugian negara masih dalam proses perhitungan," katanya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Tersangka OAK ditahan untuk mencegah pengulangan tindak pidana, menghilangkan barang bukti, atau melarikan diri. Penyidikan akan terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain,” ucap Bani.

Sebelumnya, Kejati Sumut telah menahan dua pejabat PT Inalum lainnya, yakni DS selaku Senior Executive Vice President Pengembangan Usaha tahun 2019 dan JS selaku Kepala Departemen Sales dan Marketing tahun 2019. (hm24)

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN