16.4 C
New York
Monday, April 29, 2024

Ricky Ngaku Tak Niat Bunuh Yosua tapi Diyakini Hakim Terlibat

Jakarta, MISTAR.ID

Hukuman 13 tahun penjara menjadi ganjaran yang menurut majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pantas untuk Bripka Ricky Rizal Wibowo, eks ajudan Ferdy Sambo. Hakim melihat Ricky memiliki keinginan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat tewas.

“Bersama saksi Kuat Maruf ikut menghadapkan korban Yosua ke saksi Ferdy Sambo berdiri di lapisan kedua Kuat Ma’ruf untuk menutup jalan keluar bagi korban Yosua Hutabarat. Selanjutnya, saksi Richard Eliezer dan saksi Ferdy Sambo menembakkan senjatanya ke bagian dada bagian kepala belakang yang merupakan daerah vital kehidupan seseorang,” kata hakim anggota Morgan Simanjuntak, Selasa (14/2/23).

Tindakan Ricky Rizal itu, menurut hakim, diyakini sebagai bentuk mendukung pembunuhan berencana kepada Yosua.

Baca juga: Ricky Rizal Divonis 13 Tahun Penjara dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J

“Mencerminkan sikap batin terdakwa tidak lain tidak bukan bahwa terdakwa telah menghendaki serta mengetahui sekaligus menunjukkan adanya kesengajaan khususnya sebagai maksud menghilangkan nyawa korban Yosua Hutabarat di rumah dinas Duren Tiga Nomor 46,” lanjut hakim Morgan.

Usai sidang vonis kemarin, Ricky Rizal membantah keyakinan hakim. Dia mengungkapkan tak pernah terlintas niat menghabisi nyawa rekan kerjanya itu. “Saya tidak pernah mempunyai niat dan kehendak untuk membunuh Yosua. Untuk proses selanjutnya saya serahkan ke penasihat hukum saya,” ujar Ricky.

Vonis 13 Tahun Penjara

Ricky dinyatakan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Ricky Rizal Wibowo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan. “Menjatuhkan pidana
terhadap terdakwa Ricky Rizal dengan pidana 13 tahun penjara,” imbuhnya.

Ricky dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Tidak ada alasan pembenar dan pemaaf untuk Ricky. Hal yang memberatkan ialah Ricky berbelit-belit hingga mencoreng citra Polri. Hal meringankan ialah Ricky masih punya tanggungan keluarga. Vonis ini lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya jaksa menuntut Ricky Rizal 8 tahun penjara.

Baca juga: Ricky Rizal Banjir Air Mata dalam Sidang Pembunuhan Brigadir J

Bripka Ricky melakukan perlawanan dengan mengajukan permohonan banding. Hal itu disampaikan penasihat hukumnya, Erman Umar. “Ya mudah-mudahan Ricky sabar menghadapi ini dan berjuang untuk perjuangan selanjutnya banding atau mengajukan kasasi. Banding, jangankan 13 tahun, satu hari pun banding,” kata Erman.

Dia mengatakan kesimpulan hakim yang menyatakan Ricky Rizal sepakat dalam rencana pembunuhan Yosua merupakan hal keliru. Dia mengatakan perkara ini masih punya proses panjang.

“Menurut kami, dia tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Jadi kalau kita analisa satu-satu kalau seolah-olah dia sudah sepakat sudah kompak itu bagi kita framing kecut aja,” katanya. (detik/hm09)

 

Related Articles

Latest Articles