9.8 C
New York
Friday, April 26, 2024

Respons Aksi Mahasiswa, Kejatisu: Rapidin Simbolon Pasti Dipanggil

Medan, MISTAR.ID

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) merespons aksi demonstrasi yang dilakukan Aliansi Mahasiswa Sumatera Utara Bersatu terkait desakan penangkapan eks Bupati Samosir, Rapidin Simbolon.

Perwakilan Kejatisu yang menghampiri massa aksi adalah Elisabet Panjaitan, selaku staf bagian Bidang Penerangan Hukum (Penkum). Ia mengungkapkan, Rapidin pasti akan dipanggil untuk diperiksa dan dimintai keterangan.

“Terkait dengan pemanggilannya (Rapidin), pasti (dipanggil), karena dia objeknya atau calonnya (tersangka),” ungkapnya di hadapan ratusan mahasiswa yang berdemo di depan Kantor Kejatisu, Kota Medan, pada Kamis (12/10/23).

Baca juga: Desak Rapidin Simbolon Segera Ditangkap, Mahasiswa Kembali Seruduk Kejatisu

Elisabet pun meminta kepada para massa aksi untuk bersabar. Karena untuk mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dana Covid-19 di Kabupaten Samosir ini butuh waktu untuk mengumpulkan fakta-fakta.

“Tapi, kami tidak mau melakukan sesuatu tindakan apa pun berdasarkan paksaan media atau netizen lah. Sabar, karena kami bekerja sesuai dengan fakta dan butuh proses,” tuturnya.

Dikatakan Elisabet, Kejatisu lebih dahulu telah menerima laporan (pengaduan) dari masyarakat terkait kasus tersebut, sebelum adanya laporan dari para mahasiswa yang melakukan aksi demonstrasi.

Baca juga: Kejatisu Dinilai Takut Tetapkan Rapidin Simbolon Tersangka, Parulian Akan Datangi KPK

“Pihak Kejatisu telah melakukan klarifikasi terkait surat laporan tersebut. Untuk itu, Kejatisu khususnya di Bidang Pidana Khusus (Pidsus) sedang mengumpulkan terkait dengan surat pengaduan (laporan) tersebut,” jelasnya.

Ia juga meminta agar memberikan waktu kepada Kejatisu untuk memberikan klarifikasi terkait laporan yang para massa aksi adukan.

“Kami minta berikan waktu untuk mengklarifikasi terkait surat pengaduan tersebut. Berikan kami waktu untuk meng-cross check data dan mengumpulkan wawancara terkait dengan kasus ini,” ujar Elisabet. (deddy/hm16)

 

 

Related Articles

Latest Articles