28.7 C
New York
Thursday, May 9, 2024

Kejatisu Dinilai Takut Tetapkan Rapidin Simbolon Tersangka, Parulian Akan Datangi KPK

Medan, MISTAR.ID

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) dinilai takut menetapkan eks Bupati Samosir Rapidin Simbolon sebagai tersangka terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dana Covid-19.

“Kesan kami, Kejatisu ragu atau takut memeriksa dan menjadikan Rapidin Simbolon sebagai tersangka dalam kasus Tipikor ini,” sebut Parulian Siregar selaku pelapor saat dikonfirmasi Mistar.id melalui seluler, Jumat (22/9/23).

Atas dasar tersebut, Praktisi Hukum dari Kantor Hukum Vantas dan Rekan itu akan mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan supervisi (pengawasan tingkat tinggi) terhadap Kejatisu.

Baca juga: KPK Minta Berkas Laporan Rapidin Dilengkapi, Pelapor: Untuk Mempercepat Penyelidikan

“Sehingga kami berencana akan mendatangi kantor KPK, supaya KPK melakukan supervisi terhadap Kejatisu dalam menangani perkara ini,” terang Parulian.

Parulian mengatakan bahwa belum diketahui rencana kapan akan mendatangi KPK-nya. Ia pun mengungkapkan, hingga saat ini belum ada perkembangan apa pun dari Kejatisu terkait laporan kasus dugaan Tipikor yang menyeret Ketua DPD PDI-P Sumut itu.

“Belum ada perkembangan dari Kejatisu,” terang Parulian.

Related Articles

Latest Articles