14.7 C
New York
Monday, May 20, 2024

KPK Minta Berkas Laporan Rapidin Dilengkapi, Pelapor: Untuk Mempercepat Penyelidikan

Medan, MISTAR.ID

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta berkas laporan kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dana Covid-19 yang menjerat eks Bupati Samosir, Rapidin Simbolon, untuk dilengkapi.

Permintaan tersebut disampaikan KPK kepada pelapor, yakni Praktisi Hukum, Andris J. Tarihoran. Saat dikonfirmasi Mistar, Andris mengatakan KPK meminta dokumen sebagai bukti tambahan.

“Kemarin, Rabu (20/9/23) ada dari KPK menelepon saya. Mereka meminta tambahan bukti lain yang bisa diserahkan lagi ke KPK. Katanya KPK mau kirim surat resmi permintaan dokumen ke alamat saya,” ujarnya melalui seluler, Kamis (21/9/23).

Baca juga: Dugaan Korupsi Dana Covid-19, Rapidin Simbolon Dilaporkan ke KPK

Diungkapkan Andris bahwa dokumen bukti yang diminta KPK ialah dokumen pendukung selain putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) No. 439 K/Pid.Sus/2023.

Andris menyatakan siap untuk melengkapi dokumen tambahan yang diminta KPK. Ia pun menerangkan bahwa saat ini dirinya sedang menyiapkan berkas-berkas tersebut.

“Saya lagi cari dokumen Surat Keputusan (SK) Bupati (Samosir) No. 89 dan SK Bupati No. 117,” ungkapnya.

Andris pun mengklaim, dokumen putusan kasasi MA terhadap Jabiat Sagala yang menyebut Rapidin Simbolon turut memanfaatkan dan menikmati dana Covid-19 yang dilampirkan dalam laporan telah menjadi bukti awal yang cukup untuk KPK melakukan penyelidikan.

Related Articles

Latest Articles