9.8 C
New York
Friday, April 26, 2024

Sepanjang 2024, Kejatisu Hentikan Penuntutan 17 Kasus Melalui RJ

Medan, MISTAR.ID

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) telah menghentikan penuntutan terhadap 17 kasus melalui pendekatan keadilan restoratif atau restoratif justice (RJ) sejak Januari hingga Maret 2024. Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli menjadi penyumbang terbanyak kasus yang dihentikan penuntutannya lewat RJ.

“Dari 17 kasus yang berhasil dihentikan penuntutannya melalui RJ, Kejari Gunungsitoli menjadi penyumbang kasus terbanyak dengan 5 kasus,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu, Yos A Tarigan, Selasa (26/3/24).

Kemudian, lanjut Yos, disusul Kejari Asahan dengan 3 kasus, Kejari Langkat dan Kejari Karo masing-masing 2 kasus yang dihentikan penuntutannya secara RJ.

“Sisanya berasal dari Kejari Medan, Kejari Belawan, Kejari Labuhanbatu, Kejari Deli Serdang dan Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Deli Serdang di Labuhan Deli dengan masing-masing 1 kasus,” tambahnya.

Baca Juga : Kejatisu Hentikan Tuntutan Kasus Lakalantas di Asahan Melalui RJ

Yos menjelaskan, dalam proses penghentian penuntutan 17 kasus tersebut tidak serta merta dilakukan begitu saja. Ia pun membeberkan alur hingga RJ itu dilakukan.

“Diusulkan secara berjenjang mulai dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum). Kemudian ke Kepala Kejari, setelah itu ke Asisten Pidana Umum (Aspidum), dan akhirnya diekspose (gelar perkara) ke Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum),” jelasnya.

Apabila JAM Pidum menyetujui, sambung Yos, maka kasus tersebut akan dihentikan penuntutannya berdasarkan Peraturan Jaksa (Perja) Nomor 15 Tahun 2020.

“Proses penghentian penuntutan dilakukan apabila tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, kerugian yang ditimbulkan tidak lebih dari Rp2,5 juta, ancaman hukumannya tidak lebih dari 5 tahun, serta yang terpenting antara tersangka dan korban saling memaafkan serta berdamai,” tandasnya. (deddy/hm24)

Related Articles

Latest Articles