10.6 C
New York
Thursday, April 25, 2024

Kejatisu Hentikan Tuntutan Kasus Lakalantas di Asahan Melalui RJ

Medan, MISTAR.ID

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menghentikan penuntutan kasus kecelakaan lalu lintas (lakalantas) melalui pendekatan keadilan restoratif atau restoratif justice (RJ).

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu melalui keterangan tertulis yang diterima Mistar, Selasa (12/3/24), menerangkan bahwa kasus lakalantas tersebut berasal dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan.

“Dengan tersangka atas nama Rayun Hutagaol selaku sopir dan korbannya seorang buruh harian lepas atas nama Ardiansyah Simbolon,” kata Yos A Tarigan.

Yos menjelaskan, tersangka Rayun Hutagaol dijerat dengan Pasal 310 ayat (3) atau Pasal 310 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Kronologinya, tersangka Rayun Hutagaol mengemudikan truk bermuatan kelapa sawit. Namun, tiba-tiba tersangka tidak dapat mengendalikan truk tersebut. Alhasil, menabrak mobil pick up yang dikemudikan Ardiansyah Simbolon, sehingga mengakibatkan korban luka robek di tangan dan mobilnya rusak,” jelasnya.

Baca Juga : Kasus Penganiayaan Anak Tokoh Pemuda Belawan Berakhir Restorative Justice

Yos mengatakan bahwa korban dan tersangka telah berdamai. Setelah itu, tersangka pun bertanggung jawab menanggung biaya pengobatan dan kerusakan mobil korban.

“Tersangka juga baru pertama kali melakukan tindak pidana. Ancaman hukumannya pun tidak lebih dari 5 tahun, serta kerugian yang ditimbulkan pun tidak lebih dari Rp2,5 juta,” ucapnya. (deddy/hm24)

Related Articles

Latest Articles