Residivis Karo Ditangkap Satres Narkoba, Puluhan Paket Sabu Disita di Kabanjahe

Dua tersangka berikut barang bukti sabu saat diamankan di Satres Narkoba Polres Tanah Karo.(foto : Humas Polres Tanah Karo/Mistar)
Karo, MISTAR.ID
Dua pria residivis kambuhan selaku agen sabu eceran di Kota Kabanjahe, Kabupaten Karo, kembali diringkus Satres Narkoba Polres Tanah Karo, Kamis (27/11/2025), saat berada di Jalan Mariam Ginting, Kelurahan Gung Leto, Kecamatan Kabanjahe, tepat di depan sebuah kedai.
Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto, Senin (8/12/2025) menyampaikan bahwa dari tangan tersangka PS, 41 tahun, warga Kabanjahe, petugas menemukan 12 paket sabu yang disimpan di dalam rokok dengan berat total 0,64 gram, uang tunai Rp 200.000, serta sepeda motor tanpa plat.
"Sementara dari tangan FL, 42 tahun, warga Kabanjahe, polisi mengamankan empat paket sabu seberat 0,17 gram. Saat diinterogasi, kedua tersangka mengakui bahwa sabu tersebut milik mereka dan akan dijual kepada pemakai," ungkap Kapolres.
Kedua tersangka kini diamankan di Satres Narkoba Polres Tanah Karo dan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) serta Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
PREVIOUS ARTICLE
Ini Pengakuan Penjual Eceran dan Operator SPBU Nakal di MedanBERITA TERPOPULER























