Saturday, July 18, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

PT Medan Tetap Vonis Ringan Eks Pejabat Dishub Siantar

Mistar.idSelasa, 2 Juni 2026 pukul 10.44 WIB
pt_medan_tetap_vonis_ringan_eks_pejabat_dishub_siantar

Terdakwa Tohom Lumbangaol saat menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Medan. (Foto: Deddy/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Pengadilan Tinggi (PT) Medan tetap menjatuhkan vonis relatif ringan kepada eks Kepala Seksi Manajemen Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada Bidang Perhubungan Darat di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pematangsiantar, Tohom Lumbangaol.

PT Medan menguatkan putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan sebelumnya terhadap Tohom, yakni satu tahun penjara dalam kasus pungutan liar (pungli) retribusi parkir di depan Rumah Sakit Vita Insani (RSVI) Pematangsiantar sejak Mei–Juli 2024 sebesar Rp48,6 juta.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Tohom Lumbangaol oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun," ucap Ketua Majelis Hakim PT Medan, Gosen Butar Butar, dalam amar putusan banding No. 19/PID.SUS-TPK/2026/PT MDN yang dilihat Mistar, Selasa (2/6/2026).

PT Medan juga menghukum pria berusia 45 tahun asal Kompleks Bersatu Maju, Jalan Pdt. J. Wismar Saragih, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba itu, membayar denda sejumlah Rp10 juta.

"Pidana denda sejumlah Rp10 juta dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar dalam jangka waktu satu bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka kekayaan atau pendapatan terdakwa disita oleh jaksa dan dilelang untuk melunasi denda tersebut," tutur Gosen.

Dilanjutkan Gosen, jika kekayaan atau pendapatan Tohom tidak mencukupi atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, maka denda yang tidak dibayar tersebut diganti (subsider) dengan 10 hari penjara.

"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan terdakwa tetap ditahan," sambungnya.

Hakim Tinggi menilai perbuatan Tohom terbukti melanggar Pasal 11 Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, sesuai dakwaan subsider jaksa penuntut umum (JPU).

Putusan banding tersebut masih lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU dari Kejaksaan Negeri Pematangsiantar yang menuntut Tohom empat tahun enam bulan (4,5 tahun) penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan penjara.

Bagi jaksa, perbuatan Tohom memenuhi unsur tindak pidana dalam dakwaan primer, yaitu Pasal 12 huruf e Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (hm20)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN