ASN Pemprov Sumut yang Gunakan Vape Getar Jalani Rehabilitasi

Ilustrasi. (Foto: AI)
Medan, MISTAR.ID
Seorang pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) berinisial FIS menjalani rehabilitasi rawat inap setelah diketahui positif menggunakan vape getar.
Keputusan menjalani rehabilitasi inap berdasarkan rekomendasi Tim Asesmen Terpadu. KBO Satres Narkoba Polrestabes Medan, Iptu Darman Lumban Raja, mengatakan hasil asesmen menunjukkan, FIS berstatus sebagai pengguna aktif dan tidak terlibat dalam jaringan peredaran narkotika.
"Statusnya sebagai pengguna aktif. Dari hasil asesmen, dia tidak terbukti sebagai bagian dari jaringan dan juga bukan residivis. Karena itu Tim Asesmen Terpadu merekomendasikan rehabilitasi rawat inap," ucap Darman, Selasa (2/6/2026).
Menurutnya, oknum ASN tersebut telah menggunakan vape secara rutin selama sekitar empat bulan terakhir, yakni sejak Januari hingga Mei 2026. Diketahui, FIS memesan vape getar setiap pekan dan menggunakannya di akhir pekan.
"Penggunaannya rutin setiap minggu, terutama pada Jumat, Sabtu, dan Minggu," tuturnya.
Dari hasil penyelidikan, polisi juga menemukan vape tersebut kerap digunakan di tempat hiburan malam (THM). Temuan itu diperkuat melalui pemeriksaan perangkat elektronik milik yang bersangkutan.
"Sejauh ini belum ditemukan bukti penggunaan di tempat kerja. Yang bisa kami pastikan, dia menggunakannya di tempat hiburan malam," tuturnya.
Sementara itu, pemasok vape tersebut berinisial B dan hingga kini masih dalam pengejaran petugas.
"Untuk pemasoknya masih kami lakukan pengejaran," katanya.
Sebelumnya diketahui, Satres Narkoba Polrestabes Medan menangkap seorang aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara berinisial FIS, yang diduga terlibat dalam peredaran vape mengandung narkotika jenis etomidate.
Oknum ASN lulusan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) tersebut diamankan di rumah kosnya di kawasan Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Baru, Selasa (19/5/2026) sore. (hm20)
PREVIOUS ARTICLE
PT Medan Tetap Vonis Ringan Eks Pejabat Dishub Siantar






















