Pria Paruh Baya Residivis Narkoba di Tebing Tinggi kembali Ditangkap Polisi

Pelaku saat berada di kantor polisi. (foto: istimewa/mistar)
Tebing Tinggi, MISTAR.ID
Pria paruh baya yang merupakan residivis kasus narkoba kembali diamankan Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi atas kepemilikan 1,30 gram sabu-sabu, di Jalan Ahmad Yani Lk II, Kelurahan Durian, Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi, Sabtu (25/4/2026).
Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Mulyono, mengatakan pelaku adalah I, 58 tahun, warga sekitar. "Pelaku ditangkap petugas yang melaksanakan kegiatan rutin," ujarnya, Senin (27/4/2026).
Mulyono mengataakan, saat digeledah petugas menemukan sabu dengan berat 1,30 gram, sejumlah plastik klip kosong, satu unit handphone, serta uang tunai sebesar Rp80 ribu yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika.
"Pelaku diamankan tanpa perlawanan. Saat ini telah kita bawa ke kantor untuk proses hukum lebih lanjut," ucapnya.
PREVIOUS ARTICLE
Gudang Barang Bekas di Pantai Labu Terbakar














