Monday, July 13, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Polsek Sorkam Amankan 12 Motor Saat Bubarkan Balap Liar di Jalan Sibolga-Barus

Mistar.idMinggu, 24 Mei 2026 pukul 20.08 WIB
_polsek_sorkam_amankan_12_motor_saat_bubarkan_balap_liar_di_jalan_sibolgabarus

Polsek Sorkam mengamankan 12 unit sepeda motor dari aksi balap liar di Jalan Sibolga-Barus. (foto: Polres Tapteng/Mistar)

news_banner

Tapteng, MISTAR.ID

Polisi membubarkan aksi balap liar dan mengamankan 12 sepeda motor di Jalan Sibolga-Barus, kawasan pinggir Pantai Sorkam, Desa Pasar Sorkam, Kecamatan Sorkam Barat, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Minggu (24/5/2026) dini hari.

Plh Kapolsek Sorkam, Iptu Ahmad Affandi Hasibuan, mengatakan penindakan ini berawal saat Piket Pamapta Polres Tapteng meneruskan informasi dari warga melalui layanan Call Center 110 mengenai adanya aksi balap liar yang meresahkan masyarakat, Sabtu (23/5/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.

Di waktu bersamaan, jajaran Polsek Sorkam tengah melangsungkan patroli skala besar serta razia di sejumlah tempat hiburan malam dan selesai pukul 02.00 WIB. Mendapat informasi itu, petugas langsung melakukan deteksi lapangan dan memastikan aksi balap liar tersebut masih berlangsung.

"Personel Polsek Sorkam didampingi dua personel TNI AD dari Koramil Sorkam, bergerak melakukan penggerebekan di tempat kejadian perkara (TKP)," ujar Ahmad.

Saat petugas tiba di lokasi, ditemukan kerumunan pemuda beserta sejumlah sepeda motor yang tengah beradu kecepatan. Mengetahui kedatangan polisi, para pelaku balap liar langsung berhamburan melarikan diri.

Dalam penindakan tegas tersebut, Polsek Sorkam berhasil mengamankan 12 unit sepeda motor. Sebanyak 10 unit kendaraan diamankan bersama pemiliknya, sedangkan 2 unit lainnya ditinggalkan di lokasi karena pemiliknya melarikan diri. Seluruh kendaraan kemudian diangkut ke Polsek Sorkam untuk dilakukan proses pendataan.

Dari hasil pemeriksaan fisik oleh petugas, ditemukan beberapa sepeda motor yang tidak memiliki dokumen resmi (tanpa identitas), serta menggunakan knalpot brong yang melanggar aturan lalu lintas.

Setelah pendataan selesai, para pemilik sepeda motor diperbolehkan pulang dan diserahkan kembali kepada pihak keluarga masing-masing. Namun, untuk memberikan efek jera, seluruh barang bukti kendaraan roda dua tersebut tetap ditahan di Polsek Sorkam.

"Kami telah berkoordinasi dengan Satlantas Polres Tapanuli Tengah untuk melakukan tindakan penilangan sesuai aturan hukum terhadap ke-12 unit sepeda motor tersebut," tuturnya.



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN