Polsek Indrapura Tangkap Dua Pelaku Begal, Salah Satunya Masih Pelajar


Dua terduga pelaku AAIDS dan ASN bersama sepeda motor yang dipergunakan menjalankan aksinya diapit petugas setiba di Polsek Indrapura. (f:ist/mistar).
Batu Bara, MISTAR.ID
Unit Reskrim Polsek Indrapura menangkap dua pria yang diduga pelaku pembegalan di Kabupaten Batu Bara, pada Selasa (6/5/2025) sekitar pukul 22.00 WIB. Salah satu pelaku masih berstatus pelajar.
Keduanya, berinisial AAIDS 21 tahun dan ASN 17 tahun warga Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan, diamankan dari salah satu tempat mangkal anak muda di kawasan Kisaran, Kabupaten Asahan.
Korban Dipepet dan Dijatuhkan di Akses Road Inalum
Kejadian pembegalan terjadi, pada Minggu pagi (20/4/2025) sekitar pukul 05.30 WIB. Hal ini diakui Kapolsek Indrapura AKP Reynold Silalahi melalui Kasi Humas Polres Batu Bara Iptu Ahmad Fahmi, Rabu (7/6/2025).
Korban, Hendri Yanto (33), warga Desa Pakam, Kecamatan Medang Deras, Batu Bara, saat itu sedang dalam perjalanan pulang dari salah satu rumah sakit bersama anaknya yang masih berusia 4 tahun.
Menurut Iptu Ahmad, para pelaku menggunakan sepeda motor dan memepet korban di Jalan Akses Road Inalum, Kelurahan Perkebunan Sipare-pare, Kecamatan Sei Suka.
Pelaku menendang sepeda motor korban hingga terjatuh. Salah satu pelaku mengejar korban yang mencoba lari sambil menggendong anaknya, lalu merampas tas selempangnya.
"Satu unit sepeda motor Yamaha NMAX nomor polisi E 6889 XJ serta tas selempang berisikan uang tunai sebesar Rp 5.000.000 dan 2 unit handphone milik korban dirampok oleh tiga terduga pelaku," ujar Ahmad.
Setelah menerima laporan dari korban, Unit Opsnal Polsek Indrapura yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Manahan Siregar segera melakukan penyelidikan intensif.
Dua Pelaku Diamankan di Kisaran
Pasca dua minggu penyelidikan, petugas mendapat informasi bahwa dua dari tiga pelaku sedang nongkrong di salah satu lokasi di Kisaran. Tim segera bergerak dan mengamankan keduanya tanpa perlawanan.
Dari tangan terduga pelaku, petugas menyita handphone milik korban serta sepeda motor Honda Vario tanpa plat yang digunakan para terduga pelaku menjalankan aksinya.
"Kedua pelaku yang dijerat Pasal 365 dari KUHPidana sudah berada di Polsek menjalani pemeriksaan untuk proses hukum, dan mendapatkan keberadaan pelaku ketiga beserta sepeda motor milik korban," tutur Fahmi. (ebson/hm27)
PREVIOUS ARTICLE
Polisi Diduga Tak Serius Proses Laporan Wartawan Mistar