Polisi Diduga Tak Serius Proses Laporan Wartawan Mistar


Direktur LBH Medan, Irvan Syahputra. (f:ist/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menyesalkan lambatnya kepolisian dalam penanganan laporan wartawan mistar, Deddy Irawan, 23 tahun.
Sat Reskrim Polrestabes Medan diduga tidak serius dalam memproses laporan tersebut. Selain itu, LBH Medan juga menduga Pengadilan Negeri (PN) Medan tidak memegang komitmennya perihal dukungannya mengenai kerja jurnalistik.
Direktur LBH Medan, Irvan Syahputra mengatakan sejatinya polisi harus lebih cepat memproses laporan tersebut. Pasalnya, laporan itu bukan hanya tentang Deddy Irawan melainkan tentang kerja-kerja jurnalistik.
"Ini bukan hanya tentang Deddy, tapi tentang kerja-kerja jurnalistik khususnya di Sumut," ucapnya saat dihubungi mistar, Rabu (7/5/2025).
Selain itu, Irvan juga menilai jika lambatnya proses itu karena pihak PN Medan tidak kooperatif atas pemanggilan polisi. Hal itu dibuktikan dengan ketidakhadiran Panitera Pengganti, Sumardi ke penyidik Sat Reskrim Polrestabes Medan untuk dimintai keterangannya.
"PN Medan diduga tidak kooperatif. Panitera Penggantinya, Sumardi sampai sekarang informasinya belum juga menghadiri panggilan tersebut," tuturnya.
LBH layangkan surat ke PN Medan
LBH pun telah menyiapkan surat permohonan ke PN Medan untuk bersikap kooperatif. Diharapkan, dengan surat tersebut ketua PN Medan dapat memerintahkan Sumardi untuk menghadiri panggilan tersebut. Hal itu juga bertujuan menjawab keraguan tentang komitmen PN Medan yang menyatakan mendukung kerja-kerja jurnalistik.
"Sudah kita siapkan (surat permohonan). Hari ini kita layangkan. Agar ketua PN menyampaikan atau memerintahkan anggotanya, dalam hal ini Sumardi Untuk menghadiri undangan tersebut. Kalau tidak, maka komitmen itu dipertanyakan. Kemarin kan ketua Pengadilan menyatakan mendukung kerja jurnalistik. Kalau tidak direspon maka komitmen itu tumpang tindih," ujarnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Bayu Putro Wijayanto ketika dikonfirmasi mengatakan pihaknya telah merampungkan surat pemanggilan wawancara kedua ke Sumardi.
"Sudah, baru diperiksa (surat panggilan). Agar tidak ada kesalahan administrasi, tidak bolak balik pengiriman," katanya.
Pun begitu, Bayu enggan membeberkan tanggal pemanggilan maupun kapan surat tersebut dilayangkan ke PN Medan.
"Kan sudah ada di undangan pemanggilan waktunya. Segera ya," ucapnya.(putra/hm18)