Polsek Berastagi Tangkap Satu Agen Sabu, Satu Lainnya Buron

Tersangka agen sabu yang diamankan Polsek Berastagi berinisial ESB, 40 tahun. (Foto: Istimewa/Mistar)
Karo, MISTAR.ID
Jajaran Polsek Berastagi menangkap seorang agen narkotika jenis sabu, sementara satu tersangka lainnya masih dalam pengejaran petugas.
Tersangka yang diamankan berinisial ESB, 40 tahun, warga Gang Rukun, Kelurahan Gundaling II, Kecamatan Berastagi. Ia ditangkap pada Senin (30/3/2026) siang dengan barang bukti sabu seberat 1,45 gram.
Kasat Narkoba Polsek Berastagi, AKP JH Pardede, Kamis (2/4/2026), mengatakan penangkapan tersebut kemudian dikembangkan berdasarkan keterangan tersangka.
“Pengembangan dilakukan ke lokasi kedua sekitar pukul 15.30 WIB di Gang Pelita, Kelurahan Tambak Lau Mulgap II, Kecamatan Berastagi. Namun saat petugas tiba, terduga pelaku berinisial BS telah melarikan diri dan saat ini masih dalam pengejaran,” ujarnya.
Meski demikian, petugas berhasil menemukan sejumlah barang bukti di rumah yang diduga milik BS. Barang bukti tersebut berupa dua paket sabu dengan total berat netto 2,87 gram yang disimpan dalam tas kulit warna hitam.
Selain itu, polisi juga mengamankan plastik klip kosong, timbangan elektrik, pipet plastik yang diduga digunakan sebagai alat sekop, serta satu unit handphone.
“Selanjutnya, tersangka ESB beserta seluruh barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Karo untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” katanya. (hm20)



















