Tuesday, July 21, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Polres Pematangsiantar Tangkap 5 Pengedar Sabu, Termasuk Residivis

Mistar.idSabtu, 14 Maret 2026 pukul 12.18 WIB
polres_pematangsiantar_tangkap_5_pengedar_sabu_termasuk_residivis

Tiga dari lima tersangka yang diamankan. (foto: istimewa/mistar)

news_banner

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar meringkus lima pengedar sabu di empat lokasi berbeda dalam sepekan terakhir.

Kapolres Pematangsiantar, AKBP Sah Udur TM Sitinjak, melalui Kasat Narkoba AKP Irwanta Sembiring, mengatakan penangkapan ini merupakan respons cepat atas keresahan masyarakat.

Lokasi pertama, Jumat (6/3/2026), GPP (24), seorang residivis, ditangkap di Jalan Sudirman dengan barang bukti 2,56 gram sabu. Lokasi kedua, Sabtu (7/3/2026), TKS (34), juga residivis, diringkus di Jalan Rakutta Sembiring dengan 5,02 gram sabu.

Lokasi ketiga, Senin (9/3/2026) Siang, JH (29) diamankan di halaman Hotel Adelweis, Jalan Tuan Rondahaim dengan 0,69 gram sabu. Lokasi keempat, Senin (9/3/2026) Malam, Penangkapan terbesar di Jalan Manunggal Karya terhadap DH (25) dan APH (39) dengan barang bukti 56,34 gram sabu dan tiga butir ekstasi.

"Kami tidak akan memberikan ruang bagi pengedar narkoba. Saat ini kelima tersangka menjalani pemeriksaan intensif untuk mengungkap bandar besar di atas mereka," ujar Irwanta, Sabtu (14/3/2026).

Kelima tersangka kini mendekam di sel tahanan Polres Pematangsiantar dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau penjara seumur hidup.



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN