Polres Labusel Amankan Dua Pengedar dengan Barang Bukti 132,90 Gram Sabu

Barang bukti yang diamankan dari tersangka. (foto: Polres Labusel/Mistar)
Labusel, MISTAR.ID
Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu. Dalam operasi tersebut, polisi menyita barang bukti seberat 132,90 gram dan menangkap dua orang pelaku.
Pengungkapan dilakukan di Perumahan Siagian Agro 7 Nomor 22, Dusun Kandang Motor, Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labusel, Kamis (12/3/2026) malam.
Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial TAN, 34 tahun, warga Kecamatan Simangambat, Kabupaten Padang Lawas Utara, dan AAS, 18 tahun, warga Kecamatan Tambusai, Kabupaten Rokan Hulu.
Kapolres Labusel AKBP Aditya SP Sembiring, melalui Kasat Narkoba AKP Sahat Marulam Lumban Gaol, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat melalui layanan Dumas Presisi, yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, tim langsung melakukan penyelidikan di lapangan. Sekitar pukul 22.30 WIB, petugas mendatangi rumah yang dimaksud dan mengamankan dua pria yang berada di dalamnya. Setelah dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga terkait aktivitas peredaran narkotika.
Dari lokasi kejadian, petugas menyita lima plastik klip berisi diduga sabu dengan berat bruto 132,90 gram yang disimpan dalam plastik merek Popular warna putih. Selain itu, ditemukan dua bungkus plastik klip kosong, satu unit timbangan elektrik, serta tiga unit telepon genggam milik para tersangka.
Berdasarkan hasil interogasi awal, kedua tersangka mengakui bahwa sabu tersebut merupakan milik mereka. Selanjutnya, kedua pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polres Labuhanbatu Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Sahat menegaskan pihaknya akan terus memperketat pengawasan dan menindak tegas setiap bentuk peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Labusel. “Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan masyarakat dapat melaporkan tindak kejahatan atau meminta bantuan kepolisian melalui Layanan Kepolisian 110 yang aktif selama 24 jam dan dapat diakses secara gratis.






















