Polres Pematangsiantar Bongkar Modus Vape Berisi Narkoba Etomidate

Dua pelaku peredaran vape berisi narkoba jenis Etomidate diamankan Satresnarkoba Polres Pematangsiantar. (Foto: Istimewa/Mistar)
Pematangsiantar, MISTAR.ID
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pematangsiantar berhasil membongkar modus baru peredaran gelap narkotika. Polisi mengamankan dua pria yang kedapatan memiliki vape atau pod getar yang dimodifikasi berisi cairan narkoba jenis Etomidate.
Penangkapan tersebut berlangsung di Jalan WR Supratman, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sabtu (16/5/2026).
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring membenarkan penangkapan kedua terduga pelaku tersebut.
Kedua pelaku masing-masing berinisial H alias B (28), warga Jalan Puri, Kelurahan Kota Matsum II, Kecamatan Medan Area, Kota Medan dan DEL (39), warga Jalan Jawa Villa Indah, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar. DEL diketahui merupakan residivis kasus narkotika.
“Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas pelaku yang menguasai pod getar berisi narkoba jenis Etomidate,” ujar AKP Irwanta Sembiring kepada Mistar, Sabtu (23/5/2026).
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan ke lokasi. Saat tiba di lokasi, petugas melihat kedua pelaku sedang berdiri di pinggir Jalan WR Supratman dan langsung melakukan penyergapan.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa dua liquid vape merek Squid Game berisi Etomidate dari kantong belakang kiri pelaku, satu stick pod getar merek Djoy warna hijau, satu pod biasa warna merah muda, serta dua unit telepon genggam.
Saat diinterogasi, pelaku H mengakui pod getar berisi cairan narkoba Etomidate tersebut adalah miliknya. Ia mengaku memperoleh barang tersebut dari seorang pria berinisial B yang berdomisili di Kota Pematangsiantar.
Namun, saat dilakukan pengembangan, nomor telepon pemasok tersebut sudah tidak aktif sehingga belum berhasil diamankan. Selanjutnya kedua pelaku beserta barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Pematangsiantar untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Pihak kepolisian memastikan akan terus menindak tegas para pelaku peredaran narkoba dengan modus vape di wilayah Kota Pematangsiantar.
“Kedua pelaku saat ini sudah resmi ditahan. Mereka dijerat Pasal 119 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf B UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” tutur AKP Irwanta.
PREVIOUS ARTICLE
Rumah dan Dua Mobil di Tapteng Terbakar, Polisi Lakukan Olah TKP






















