Polres Pematangsiantar Amankan Dua Tersangka, Sita Sabu, hingga Ekstasi

Pelaku diamankan di Polres Pematangsiantar. (Foto: Humas Polres Siantar/Mistar)
Pematangsiantar, MISTAR.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pematangsiantar menangkap dua pria berinisial A, 39 tahun, dan H, 44 tahun, warga Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun, di Jalan Linggar Jati, Kelurahan Merdeka, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar, Minggu (19/7/2026).
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita tiga jenis narkotika, yakni sabu, ganja, dan pil ekstasi.
Kasat Resnarkoba Polres Pematangsiantar AKP Irwanta Sembiring mengatakan pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya mendapati dua pria yang dicurigai berada di lokasi.
"Setibanya di lokasi, anggota melihat seorang pria berdiri di tepi jalan, sementara rekannya berada di dalam mobil Suzuki APV hitam bernomor polisi BK 8757 WO," ujar Irwanta, Kamis (23/7/2026).
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu paket sabu seberat bruto 100,56 gram, satu bungkus ganja kering seberat bruto 71,24 gram, serta 20 butir pil ekstasi berwarna cokelat berlogo kepala singa dengan berat bruto 5,76 gram.
Selain narkotika, petugas juga menyita tiga unit telepon genggam, tas sandang berwarna cokelat, perlengkapan pembungkus berupa masker, tisu, plastik hitam, dan kertas, serta satu unit mobil Suzuki APV yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria berinisial MUT yang disebut berdomisili di Kota Tanjungbalai. Polisi telah melakukan pengembangan, namun hingga kini pemasok tersebut belum berhasil ditemukan dan masih dalam pengejaran.
"Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Pematangsiantar untuk menjalani proses penyidikan. Barang bukti juga akan dikirim ke Laboratorium Forensik untuk pemeriksaan," kata Irwanta.
Kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polisi masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang terkait.[]
PREVIOUS ARTICLE
Pelaku Curanmor Babak Belur Dihajar Massa di Tanjung MorawaBERITA TERPOPULER
BERITA TERPOPULER























