Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pelaku Penganiayaan dalam Waktu 3 Jam

Tersangka penganiayaan saat diamankan Polres Pelabuhan Belawan. (Foto: Humas Polres Pelabuhan Belawan/Mistar)
Medan, MISTAR.ID
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelabuhan Belawan bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait tindak pidana penganiayaan dengan mengamankan seorang pelaku berinisial A (23) di kawasan Gabion Belawan, Selasa (26/5/2026).
Penangkapan dilakukan Tim Opsnal Unit Pidum Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan dalam waktu kurang dari tiga jam setelah kejadian.
Dalam penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu bilah pisau lipat warna silver yang diduga digunakan pelaku untuk menganiaya korban.
Pelaku kemudian dibawa ke Mako Polres Pelabuhan Belawan guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, AKP Agus Purnomo, mengatakan pihaknya akan terus merespons cepat setiap laporan masyarakat dan menindak tegas pelaku tindak pidana.
“Begitu menerima informasi keberadaan pelaku, personel langsung bergerak dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti. Kami memastikan setiap tindakan kriminal yang meresahkan masyarakat akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Agus Purnomo, Rabu (27/5/2026).
Ia menjelaskan peristiwa bermula saat korban sedang bekerja menjemur ikan teri di kawasan Gabion Belawan. Tersangka kemudian datang karena diduga sakit hati terhadap korban dan mengajak korban berkelahi.
“Awalnya ajakan tersebut tidak dihiraukan korban,” jelas Agus.
Menurutnya, tersangka juga sempat mengajak duel seorang saksi bernama Firman, namun tidak mendapat respons. Tersangka kemudian kembali menantang korban hingga akhirnya terjadi perkelahian.
“Namun tiba-tiba tersangka menggunakan pisau dan menyerang korban hingga mengalami luka sayatan dan tusukan di tubuhnya,” sambung Agus.
Usai kejadian, korban langsung melapor ke Polres Pelabuhan Belawan. Tim Unit 1 Pidum Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan yang dipimpin Ipda Marcellino Damanik kemudian bergerak cepat dan berhasil menangkap tersangka dalam waktu kurang dari tiga jam.
Saat ini tersangka masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan.
























