Sunday, June 28, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Polres Langkat Tangkap Ayah Tiri Terkait Dugaan Kekerasan Anak 4 Tahun di Salapian

Mistar.idJumat, 8 Mei 2026 pukul 19.49 WIB
polres_langkat_tangkap_ayah_tiri_terkait_dugaan_kekerasan_anak_4_tahun_di_salapian

Pria terduga pelaku penganiayaan terhadap anak tirinya berusia empat tahun akhirnya diamankan. (foto:istimewa/mistar)

news_banner

Langkat, MISTAR.ID

Polres Langkat menangani kasus dugaan kekerasan terhadap seorang anak berusia 4 tahun di Kecamatan Salapian. Dalam penanganan kasus tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial SPS (28) yang merupakan ayah tiri korban di Desa Lau Tepu, Kecamatan Salapian.

Kasat Reskrim Polres Langkat, Ghulam Yanuar Lutfi, menjelaskan bahwa pihaknya langsung bergerak cepat setelah menerima laporan dugaan kekerasan tersebut.

“Begitu menerima laporan, personel langsung melakukan penyelidikan, memeriksa saksi-saksi, mengumpulkan alat bukti, hingga akhirnya terduga pelaku berhasil diamankan,” ujarnya, Jumat (8/5/2026).

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap ES (30), ibu kandung korban, dugaan kekerasan terjadi saat korban belum ingin tidur meski malam sudah larut. Kondisi tersebut diduga memicu emosi pelaku hingga melakukan kekerasan terhadap ibu korban maupun anak korban.

Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami luka serta trauma dan saat ini membutuhkan penanganan medis maupun pendampingan psikologis.

Kasat Reskrim menegaskan bahwa penanganan perkara akan dilakukan secara profesional dan objektif sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Penanganan perkara ini akan dilakukan secara profesional, objektif, dan tuntas,” tegasnya.

Selain proses hukum, Polres Langkat melalui tim trauma healing juga memberikan pendampingan psikologis kepada korban guna membantu pemulihan trauma dan mengembalikan rasa aman bagi anak.

Pihak kepolisian memastikan korban mendapatkan perlindungan maksimal selama proses penanganan perkara berlangsung. (hm27)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN