Polres Batu Bara Tangkap Pria Pemilik Sabu dan Airsoft Gun

Terduga pengedar sabu ABM berikut barang bukti diamankan di Polres Batu Bara. (Foto: Humas Polres Batu Bara/Mistar)
Batu Bara, MISTAR.ID
Sat Resnarkoba Polres Batu Bara menangkap pria berinisial ABM, 49 tahun, di Desa Tanjung Gading, Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batu Bara, Selasa (17/2/2026).
"Pada pengungkapan tersebut kita temukan dan sita barang bukti sabu seberat 16,40 gram beserta satu buah airsoft gun," kata Kasat Resnarkoba AKP Arifin Purba, Kamis (19/2/2026).
Mantan Kasat Reskrim Polres Tapanuli Utara ini menjelaskan pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas peredaran narkoba di Desa Tanjung Gading.
"Informasi tersebut kita tindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan pengintaian sehingga berhasil mengamankan tersangka saat mengendarai mobil beserta barang bukti," tuturnya.
Secara rinci, barang bukti yang disita berupa dua plastik klip transparan berisi sabu. Plastik pertama berisi 5 gram dan plastik kedua berisi 11,40 gram.
Ditemukan pula satu timbangan elektrik, pipet berbentuk skop, dompet kecil dan uang tunai Rp 3.050.000.
"Kami akan terus berupaya memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Batu Bara demi menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi masyarakat," tuturnya. (hm20)
PREVIOUS ARTICLE
Kejari Batu Bara Musnahkan Barang Bukti 99 Perkara Pidana





















