Monday, July 20, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Polisi Tangkap Pengedar hingga Telusuri Jaringan Narkoba ke Batu Bara

Mistar.idMinggu, 12 April 2026 pukul 17.02 WIB
polisi_tangkap_pengedar_hingga_telusuri_jaringan_narkoba_ke_batu_bara

Seorang pria ditangkap atas dugaan peredaran narkoba di Kabupaten Simalungun. (Foto: Istimewa/mistar)

news_banner

Simalungun, MISTAR.ID

Dalam operasi senyap yang digelar dini hari, seorang mahasiswa berinisial WUS, 22 tahun, ditangkap saat diduga hendak melakukan transaksi sabu di Jalan Perjuangan, Kelurahan Cinta Jadi, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun, Sabtu (11/4/2026) sekitar pukul 01.00 WIB.

Penangkapan yang dilakukan personel Polsek Bosar Maligas ini menjadi bagian dari respons cepat atas laporan masyarakat tentang peredaran narkotika. Informasi yang diterima pada Jumat malam langsung ditindaklanjuti tim yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Roy Jansen Ompusunggu.

Saat tiba di lokasi, petugas mendapati dua pria dengan gerak-gerik mencurigakan. Keduanya sempat berupaya melarikan diri, namun satu orang berhasil diamankan dan diketahui sebagai WUS. Dari hasil penggeledahan ditemukan sabu seberat bruto 1,58 gram yang disembunyikan di dalam wadah pomade rambut.

Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba menyebut pengungkapan ini sebagai bukti nyata keseriusan Polri dalam menindak peredaran narkoba hingga ke tingkat wilayah.

“Tidak ada kompromi. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti secara profesional dan terukur,” ujarnya, Minggu (12/4/2026).

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial J di Kabupaten Batu Bara. Pengakuan ini membuka peluang pengembangan kasus ke jaringan yang lebih luas.

Kapolsek Bosar Maligas Iptu Sonni G Silalahi menegaskan, pihaknya tidak akan berhenti pada penangkapan pelaku di lapangan, melainkan terus menelusuri rantai distribusi hingga ke pemasok utama.

“Ini bukan sekadar penindakan, tapi bagian dari upaya memutus mata rantai peredaran narkoba. Kami akan kejar hingga ke akar jaringannya,” ucapnya.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun untuk proses hukum lebih lanjut. WUS terancam dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat.



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN