Wednesday, May 21, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Polisi Tangkap Pemalak Toko Citra Kado Mart di Desa Sampali Usai Videonya Viral

journalist-avatar-top
Selasa, 20 Mei 2025 20.36
polisi_tangkap_pemalak_toko_citra_kado_mart_di_desa_sampali_usai_videonya_viral

Luthfi saat ditangkap polisi dari kediamannya. (f: ist/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Luthfi, 41 tahun warga Jalan Jemadi, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, ditangkap polisi karena mengancam dan memalak di Toko Citra Kado Mart, Jalan Perhubungan, Desa Laut Dendang Kecamatan Percut Sei Tuan, Senin (19/5/2025) kemarin.

Kanit Reskrim Polsek Medan Tembung, Iptu Parulian Sitanggang mengatakan, Luthfi diketahui memeras dari sebuah video.

Dalam video yang beredar, Luthfi memaksa meminta uang dengan cara mengancam, serta merusak barang-barang di toko tersebut.

"Setelah video itu viral kita lakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di kediamannya," kata Parulian, Selasa (20/5/2025).

Dikatakan Parulian, tindakan tersebut sudah berulang kali dilakukan Luthfi.

"Ini bentuk respon cepat kita terhadap pengaduan masyarakat baik itu informasi dari sosial media atau laporan polisi," tuturnya.

Saat ditangkap, Luthfi mengakui perbuatannya. Luthfi saat ini ditahan di Polsek Medan Tembung. (putra/hm20)

REPORTER: