Wednesday, May 21, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Tiga Preman di Medan Diadili karena Aniaya Mandor Bus Sutra

journalist-avatar-top
Selasa, 20 Mei 2025 20.59
tiga_preman_di_medan_diadili_karena_aniaya_mandor_bus_sutra

Para terdakwa saat menjalani sidang pembacaan dakwaan di PN Medan. (f: deddy/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Tiga preman terminal diadili di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (20/5/2025) sore, karena menganiaya Mandor Bus Sutra, Lige Surbakti, di Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan.

Ketiganya adalah Yudi Bastanta Ginting alias Yuyud, Oktriwan Ginting alias Paluam, dan Dedi Darmawan

"Dakwaan pertama, perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (2) ke-2 KUHP. Atau kedua, melanggar Pasal 351 ayat (2) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ucap JPU pada Kejaksaan Negeri Medan, Rizkie Andriani Harahap, saat membacakan surat dakwaan di Ruang Sidang Cakra 8 PN Medan.

Rizkie menjelaskan, kasus ini bermula saat Lige duduk di kursinya sebagai mandor bersama saksi bernama Apolo pada Senin (3/2/2025) lalu.

"Pada saat itu Yudi datang mengutip uang air minum dan Lige memanggil Yudi untuk berbicara kepada Apolo. Namun, tiba-tiba terjadi pertengkaran antara Yudi dengan Apolo," katanya.

Yudi merasa emosi dan pulang ke rumah mengambil pisau. Yudi kembali ke terminal. Setibanya di terminal, Yudi melihat Oktriwan dan beberapa orang lainnya.

“Selanjutnya, Yudi dipanggil Oktriwan dan menanyakan kepada Yudi perihal omongan Apolo," ujar Rizkie.

Ketika Yudi dan Oktriwan tengah asyik berbicara, lanjut Rizkie, tiba-tiba Lige lari dan langsung dikejar. Kemudian, beberapa orang termasuk Yudi memukuli Lige sampai terjatuh.

"Peran Oktriwan adalah ketika melihat Lige akan melarikan diri, dia langsung menikam menggunakan pisau yang dibawanya ke bagian perut kiri Lige. Sedangkan, peran Dedi ikut menusuk Lige ke bagian punggung dengan menggunakan pisau," tuturnya.

Akibat pengeroyokan, Lige mengalami luka-luka dan dilarikan ke rumah sakit terdekat.

Setelah mendengarkan dakwaan, majelis hakim yang diketuai Muhammad Kasim memberikan kesempatan kepada para terdakwa melalui penasihat hukumnya untuk menyampaikan nota keberatan (eksepsi) pada Selasa (27/5/2025). (deddy/hm20)

REPORTER: