Tuesday, May 20, 2025
home_banner_first
SUMUT

Pembentukan Koperasi Merah Putih di Dairi Tuntas Akhir Mei 2025

journalist-avatar-top
Selasa, 20 Mei 2025 18.06
pembentukan_koperasi_merah_putih_di_dairi_tuntas_akhir_mei_2025

Sosialisasi pembentukan Koperasi Desa Merah Putih se-Kecamatan Pegagan Hilir, Kabupaten Dairi, Selasa (20/5/2025). (f:ist/mistar)

news_banner

Dairi, MISTAR.ID

Musyawarah pembentukan Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih di Kabupaten Dairi dipastikan rampung pada akhir Mei 2025. Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Dairi, Iwan Teruna Berutu, melalui pesan WhatsApp kepada Mistar, Selasa (20/5/2025).

“Musyawarah Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih ditargetkan tuntas akhir Mei, bersamaan dengan proses pendampingan dan sosialisasi yang sedang dilakukan oleh Pemkab, Pendamping Desa, Dinas PMD, dan pihak terkait lainnya,” kata Iwan.

Pembentukan koperasi ini mengacu pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih. Inpres tersebut dikeluarkan Presiden Prabowo sebagai bagian dari strategi ketahanan pangan nasional dan penguatan ekonomi desa menuju visi Indonesia Emas 2045.

Iwan menambahkan, koperasi yang akan diberi nama Koperasi Desa Merah Putih dijadwalkan diluncurkan secara nasional pada Hari Koperasi, 12 Juli 2025. Di Kabupaten Dairi, koperasi ini dirancang untuk menghadirkan unit usaha yang belum ada di tiap desa, sesuai dengan 29 kategori KBLI. Tujuannya adalah menggali potensi ekonomi lokal tanpa menyaingi usaha yang sudah ada.

“Saat ini, sudah ada sekitar tiga Koperasi Desa Merah Putih yang terbentuk dan sedang dalam proses pembuatan akta pendirian,” ucapnya.

Lebih lanjut, Iwan menjelaskan bahwa koperasi ini akan berfungsi sebagai pusat ekonomi desa, yang bertugas menjawab persoalan rantai distribusi panjang, permodalan, serta peran tengkulak yang sering merugikan petani. Koperasi juga diharapkan bisa menurunkan biaya distribusi bagi konsumen desa.

Secara operasional, Koperasi Merah Putih akan dilengkapi gudang modern dan enam outlet strategis. Pengelolaan koperasi akan dilakukan oleh tim yang diangkat berdasarkan keputusan musyawarah desa khusus dan disesuaikan dengan kebutuhan pengembangan unit usaha.

Adapun fungsi koperasi ini meliputi tempat logistik dan penjualan produk BUMDes (sembako, hasil pertanian, peternakan, perikanan). Pusat distribusi dan penyimpanan (cold storage dan truk angkut). Penyedia sarana produksi pertanian. Lembaga pembiayaan (Unit Simpan Pinjam/USP). Pemasar dan offtaker hasil panen petani lokal. Penampung dan penyalur produk koperasi dan usaha mikro lainnya ke pasar luar desa.

“Koperasi yang sudah ada nantinya bisa menjual produknya melalui Gerai Sembako dan menerima hasil produksi koperasi lain untuk dipasarkan kembali,” tutur Iwan. (manru/hm25)

REPORTER: