Terseret Kasus Korupsi, Eks Pimpinan Cabang Bank Sumut Ditetapkan Tersangka


Kasi Intelijen Kejari Sergai, Hasan Afif Muhammad saat memberikan keterangan kepada wartawan. (f: damanik/mistar)
Sei Rampah, MISTAR.ID
Kejaksaan Negeri (Kejari) Serdang Bedagai (Sergai) menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi fasilitas kredit Bank Sumut tahun 2015.
Tersangka berinisial TAM, 53 tahun, yang merupakan mantan Pimpinan Cabang Bank Sumut Sei Rampah, diduga terlibat dalam penyalahgunaan kredit yang menyebabkan kerugian negara miliaran rupiah.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Sergai, Hasan Afif Muhammad, didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus, Aguinaldo Marbun, mengatakan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-02/L.2.29/Fd.1/10/2024 tertanggal 24 Oktober 2024, serta diperkuat oleh Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print-05/L.2.29/Fd.1/05/2025 tertanggal 5 Mei 2025.
“Usai diperiksa sebagai tersangka, penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus langsung melakukan penahanan terhadap TAM untuk 20 hari ke depan di Rutan Kelas I A Tanjung Gusta Medan,” ujarnya, Selasa (20/5/2025).
Dalam proses penyidikan, TAM diduga bersama-sama dengan tersangka lain berinisial S—yang saat ini tengah menjalani proses hukum banding—dan ZR, 44 tahun melakukan penyelewengan fasilitas kredit di Bank Sumut yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1.332.585.554.
“Angka kerugian tersebut berdasarkan hasil Laporan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Kantor Akuntan Publik yang diterbitkan pada 3 Desember 2024,” kata Afif.
TAM dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kejaksaan menegaskan penanganan kasus ini merupakan bagian dari komitmen institusi dalam menegakkan hukum dan memberantas praktik korupsi di wilayah hukum Kabupaten Sergai.
“Proses hukum perkara ini akan terus dikawal secara profesional, transparan, dan informasinya akan kami sampaikan secara terbuka kepada publik,” ucapnya. (damanik/hm24)
PREVIOUS ARTICLE
Tiga Preman di Medan Diadili karena Aniaya Mandor Bus Sutra