Polisi Tangkap 2 Pengedar Sabu di Binjai Barat, Barang Bukti 2,98 Gram

Kedua pelaku berikut barang bukti sabu-sabu saat diamankan polisi. (Foto: Polres Binjai/MISTAR)
Binjai, MISTAR.ID (31/8/2026) - Dua orang yang diduga sebagai pengedar sabu-sabu yang kerap beraksi di wilayah Kelurahan Sukaramai, Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai, akhirnya diamankan polisi.
Kedua pelaku masing-masing berinisial A (55) dan MD (42) ditangkap polisi pada Minggu (30/8/2026) siang.
Kasat Resnarkoba Polres Binjai, AKP Ismail Pane, saat dikonfirmasi, Senin (31/8/2026), menjelaskan bahwa dari penangkapan tersebut, petugas turut menyita barang bukti sabu-sabu seberat 2,98 gram.
"Keduanya berikut barang bukti sudah dibawa ke Polres Binjai untuk menjalani proses pemeriksaan," kata Ismail.
Ia menjelaskan, penangkapan kedua pelaku bermula dari adanya laporan warga yang resah dengan maraknya peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, polisi langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya kedua pelaku berhasil diringkus.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
























