Tuesday, June 30, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Polisi Ringkus Dua Penadah Emas Curian Pasar Horas di Madina, Sita Hasil Leburan 70 Gram

Mistar.idSelasa, 30 Juni 2026 pukul 16.51 WIB
polisi_ringkus_dua_penadah_emas_curian_pasar_horas_di_madina_sita_hasil_leburan_70_gram

Tersangka pelaku diamankan Polres Siantar. (foto:istimewa/mistar)

news_banner

Pematangsiantar, MISTAR.ID – Pelarian dua penadah emas batangan hasil curian berakhir di Kabupaten Mandailing Natal (Madina). Keduanya diringkus Tim Opsnal Unit Jatanras Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pematangsiantar yang bekerja sama dengan Polres Madina pada Senin (29/6/2026) siang sekitar pukul 13.00 WIB.

Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar, AKP Sandi Riz Akbar, mewakili Kapolres AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, membenarkan penangkapan tersebut. Kedua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial MA (46), warga Jalan Dr. Mansur, Medan Sunggal, Kota Medan, serta TL (34), warga Kelurahan Manisak, Kecamatan Ranto Baek, Kabupaten Mandailing Natal.

"Kasus ini bermula dari aksi pencurian di Toko Emas M.A. Siregar yang berada di Gedung II Lantai II Pasar Horas, Pematangsiantar, pada Rabu (3/6/2026). Dalam insiden itu, korban berinisial KS (46) kehilangan emas batangan seberat 70 gram dengan kerugian material ditaksir mencapai Rp160 juta. Pihak korban kemudian resmi melapor ke Polsek Siantar Barat melalui perwakilannya, EES (22)," ujarnya kepada Mistar.id, Selasa (30/6/2026).

Ia mengatakan penyelidikan mulai membuahkan hasil pada Kamis (26/6/2026) malam. Dipimpin Kanit Jatanras Ipda Revanto, polisi berhasil menangkap pelaku utama pencurian berinisial LM (32) saat bersembunyi di sebuah rumah di Jalan Samosir, Kelurahan Toba, Kecamatan Siantar Selatan.

"Saat diinterogasi, LM mengaku telah menjual emas hasil curiannya kepada dua orang di daerah Panyabungan, Madina. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti dengan berkoordinasi bersama Satreskrim Polres Madina untuk melacak keberadaan para penadah," ucapnya.

Hingga akhirnya pada Senin siang, petugas gabungan menangkap MA dan TL di Jalan Kol. H.M. Nurdin, Desa Panyabungan Jae. Dalam transaksi tersebut, TL bertugas menimbang emas, sementara MA berperan sebagai penyedia dana sebesar Rp162 juta untuk membeli emas curian dari tangan LM.

Dari tangan kedua penadah, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain timbangan emas, kalkulator, serta satu keping emas batangan berbentuk pipih seberat sekitar 70 gram yang telah dilebur oleh pelaku.

"Saat ini, baik tersangka LM maupun kedua penadah sudah kami amankan di Mako Polres Pematangsiantar. Mereka sedang menjalani pemeriksaan intensif untuk proses hukum lebih lanjut. Pasal yang dipersangkakan adalah tindak pidana pencurian dan penadahan sesuai Pasal 476 juncto Pasal 591 huruf a KUHP," tutur AKP Sandi Riz Akbar. (hm27)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN