Polisi Periksa 16 Saksi Kasus Anak Diduga Bunuh Ibu di Medan Sunggal

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvin Simanjuntak. (foto:matius/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvin Simanjuntak mengatakan, dalam kasus anak diduga membunuh ibu di Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, pihaknya telah memeriksa sebanyak 16 orang saksi.
Jean Calvin Simanjuntak menyebutkan, sejumlah orang yang diperiksa antara lain ayah dari terduga pelaku, warga yang berada di sekitar lokasi kejadian, saksi ahli, serta beberapa pihak lain yang dianggap mengetahui peristiwa tersebut.
“Progres terkait dengan kasus anak yang sudah kita sidik, sampai dengan saat ini sudah ada 16 saksi yang telah kita ambil keterangannya secara proyektif dan dituangkan dalam berita acara pemeriksaan,” ujar Kombes Pol Jean Calvin Simanjuntak, Sabtu (20/12/2025), di Polrestabes Medan.
Jean Calvin melanjutkan, ke depannya jumlah saksi dalam kasus ini diperkirakan masih akan bertambah, baik dari unsur masyarakat, keluarga, lingkungan kerja, maupun saksi atau keterangan ahli lainnya.
“Saat ini tim bersama pemangku kepentingan (stakeholder) terkait, di antaranya KPAI, Dinas Perlindungan Anak, BAPAS, psikolog, serta internal kepolisian, masih melakukan olah tempat kejadian perkara,” ucapnya.
Ia menegaskan, pihak kepolisian akan terus mengecek seluruh temuan di TKP, termasuk pemeriksaan melalui laboratorium forensik. Polisi juga memadukan semua keterangan yang diperoleh dan menyebut proses penyelidikan saat ini hampir rampung.
“Kemudian, untuk penyesuaian antara fakta di lapangan dan seluruh keterangan yang kami dapat, baik dari saksi maupun ahli, kami melakukan penyidikan dan penyelidikan lanjutan serta telah melaksanakan prarekonstruksi untuk menggabungkannya secara scientific investigation. Kami ingin penanganan perkara ini dilakukan secara sempurna dan mudah-mudahan tidak lama lagi akan kami sampaikan,” ujar Kombes Pol Jean Calvin Simanjuntak mengakhiri.
Diberitakan sebelumnya, seorang anak perempuan berusia 12 tahun, sebut saja Bunga, diduga menghabisi nyawa ibunya berinisial FS alias A. Peristiwa tersebut terjadi di rumah mereka pada 10 Desember 2025.
Peristiwa itu terjadi di rumah korban yang berada di Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan. Usai kejadian, Bunga langsung diamankan polisi dan kini menjalani proses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (hm27)
PREVIOUS ARTICLE
Polsek Muara Batang Gadis Dibakar Massa



















