Monday, July 13, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Polisi Bongkar Sindikat Pemalsu Data Elektronik di Tanjungbalai, 16 Orang Jadi Tersangka

Mistar.idSenin, 25 Mei 2026 pukul 08.50 WIB
polisi_bongkar_sindikat_pemalsu_data_elektronik_di_tanjungbalai_16_orang_jadi_tersangka

AKP Bram Candra saat menunjukkan barang bukti hasil tindakan yang diduga digunakan untuk melakukan penipuan digital oleh para tersangka di Ruang Satreskrim Polres Tanjungbalai. (Foto: Istimewa/Mistar)

news_banner

Tanjungbalai, MISTAR.ID

Satreskrim Polres Tanjungbalai membongkar dugaan sindikat kejahatan siber yang diduga terorganisir dalam memanipulasi dan memalsukan data elektronik. Sebanyak 16 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Pengungkapan kasus dilakukan pada Senin (25/5/2026) malam berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/06/V/2026/SPKT Satreskrim/Polres Tanjungbalai/Polda Sumut tertanggal 12 Mei 2026.

Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai, AKP Bram Candra, mengatakan para tersangka diduga menjalankan aksi secara sistematis dengan menciptakan, mengubah hingga merusak data elektronik agar informasi palsu terlihat asli dan valid.

“Para pelaku dengan sengaja menciptakan, mengubah, hingga merusak data elektronik agar informasi palsu tersebut terlihat benar dan valid,” ujar Bram.

Menurut polisi, praktik tersebut diduga berkaitan dengan aktivitas penipuan digital dan penyalahgunaan sistem elektronik yang berpotensi merugikan banyak pihak.

Ke-16 tersangka yang diamankan merupakan pria berusia 20 hingga 33 tahun. Mereka diduga memiliki peran masing-masing dalam menjalankan operasi manipulasi data elektronik tersebut.

Dari penggerebekan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain 70 unit handphone berbagai merek, 126 buku catatan berisi email dan password akun Facebook yang diduga hasil peretasan, puluhan nota transaksi dan slip penyetoran Bank BRI, printer mini bluetooth, laptop, iPad, thermal EDC kosong, nota transaksi Agen BRILink, serta sejumlah peralatan elektronik lainnya.

Barang bukti tersebut memperkuat dugaan bahwa sindikat bekerja secara terorganisir dengan memanfaatkan teknologi digital untuk menjalankan aksinya.

Saat ini, Satreskrim Polres Tanjungbalai masih melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat, termasuk menelusuri dampak luas dari manipulasi data elektronik tersebut.

Penyidik juga membuka peluang pengembangan perkara terhadap pihak-pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan sindikat tersebut.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat pasal berlapis dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta KUHP terbaru dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp12 miliar.

Kapolres Tanjungbalai, AKBP Welman, mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai modus penipuan digital dan tidak mudah percaya terhadap iming-iming hadiah maupun transaksi mencurigakan di dunia maya. (hm25)




BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN