Pengamat: Warga Bisa Gugat PLN Atas Blackout Listrik Lewat Citizen Lawsuit dan NGO

Pengamat Hukum, Redyanto Sidi Jambak. (foto: istimewa/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Pemadaman listrik total secara massal (blackout) yang melanda Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, dan Jambi menuai sorotan tajam dari banyak pihak, termasuk praktisi hukum.
Pengamat hukum, Redyanto Sidi Jambak, mengatakan warga negara dapat menggugat PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) atau citizen lawsuit atas blackout yang terjadi sejak Jumat (22/5/2026) malam, hingga Sabtu (23/5/2026).
"Bisa melakukan gugatan citizen lawsuit atau bisa juga gugatan legal standing Non-Governmental Organization (NGO)," ujarnya, Senin (25/5/2026).
Akademisi Universitas Pembangunan Panca Budi (Unpab) Medan itu menyebut, pengajuan gugatan secara perdata dapat dilakukan jika PT PLN tidak memiliki iktikad untuk memberikan kompensasi atau tanggung jawab atas blackout tersebut.
"Gugatan menuntut kerugian dan dampak (akibat blackout). Ya, melalui gugatan tersebut (citizen lawsuit atau legal standing NGO), kecuali PLN mau sukarela (membayarkan kompensasi)," katanya.
Redyanto melanjutkan, kedua gugatan tersebut dapat diajukan oleh masyarakat atau NGO yang terdampak blackout di Sumut ke Pengadilan Negeri (PN) Medan.




















