PN Medan Tunda Lagi Putusan Kurir 20 Kg Sabu


Jasri dan Heri Chandra saat menjalani persidangan secara daring. (f:deddy/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menunda sidang putusan terhadap dua kurir sabu, Jasri dan Heri Chandra, yang kedapatan membawa 20 kg sabu dari Kabupaten Rokan Hilir, Riau, ke Medan.
Penundaan ini kali kedua, setelah sidang sebelumnya pada Rabu (14/5/2025) juga ditunda karena salinan putusan belum selesai.
"Kita tunda Senin tanggal 2 Juni 2025, karena (majelis hakim) belum selesai musyawarah," kata Ketua Majelis Hakim, Philip Mark Soentpiet, di Ruang Sidang Cakra 5 PN Medan, Rabu (21/5/2025).
Sebelumnya, Jasri dan Heri dituntut mati oleh jaksa penuntut umum. Keduanya dinilai telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana narkoba sebagaimana dakwaan primer, yaitu Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus ini bermula pada Selasa (10/9/2024) sekira 21.30 WIB lalu. Saat itu, Jasri dihubungi Wak Alang (DPO) dan disuruh untuk mengantarkan sabu 20 kg bersama Heri menggunakan mobil.
Kepada Jasri, Wak Alang menjelaskan bahwa orang yang akan dijumpai, Kahar (DPO) akan tiba di Desa Sungai Sialang, Kecamatan Batu Kampar, Kabupaten Rokan Hilir, Kamis (12/9/2024) dini hari.
Ketika sampai di pintu tol Bandar Selamat, Jumat (13/9/2024) sekira pukul 01.00 WIB, Jasri dan Heri dikejar personel Polda Sumatera Utara (Sumut). Polisi menemukan sabu 20 kg. (deddy/hm20)
PREVIOUS ARTICLE
Aniaya Rekan Seprofesi, Nelayan di Batu Bara Ditangkap Polisi