Wednesday, June 24, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

PH Julham Situmorang Sebut Ada Pelanggaran Hak Hukum, Salinan Putusan Banding Belum Diterima

Mistar.idRabu, 24 Juni 2026 pukul 17.22 WIB
ph_julham_situmorang_sebut_ada_pelanggaran_hak_hukum_salinan_putusan_banding_belum_diterima

Eks Kadishub Pematangsiantar, Julham Situmorang, saat diwawancarai usai menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Medan. (Foto: Deddy/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID - Penasihat hukum (PH) Julham Situmorang hingga saat ini belum menerima salinan putusan banding maupun pemberitahuan resmi terkait perkara pungutan liar (pungli) retribusi parkir di Rumah Sakit Vita Insani (RSVI) pada periode Mei-Juli 2024 senilai Rp48,6 juta.

Imanuel Sembiring selaku salah satu kuasa hukum eks Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Pematangsiantar itu mengatakan pihaknya telah berupaya memperoleh salinan putusan banding dengan mengajukan surat permohonan kepada Pengadilan Tinggi (PT) Medan melalui Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Namun hingga kini, kata Imanuel, pihaknya belum menerima pemberitahuan resmi dari PT Medan melalui PN Medan terkait putusan banding tersebut.

Di sisi lain, kliennya telah dieksekusi menjalani hukuman empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 60 hari kurungan berdasarkan putusan banding PT Medan Nomor 5/PID.SUS-TPK/2026/PT MDN yang dieksekusi Kejaksaan Negeri Pematangsiantar.

"Enggak bisa lagi di kasasi. Kami enggak terima relaas (putusan banding), sampai hari ini tak dapat. Kita sudah surati juga. Putusan sudah dieksekusi juga. Kalau eksekusi, kami ada dapat pemberitahuan dari kejaksaan," katanya saat dikonfirmasi Mistar melalui telepon seluler, Rabu (24/6/2026).

Imanuel menjelaskan, kliennya dieksekusi karena putusan banding tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Namun, pihaknya tidak dapat mengajukan upaya hukum kasasi lantaran belum menerima pemberitahuan resmi terkait putusan banding dari pengadilan.

"Secara hukum inkrah, walaupun secara proses menurut kami itu pelanggaran terhadap hak hukum Pak Julham. Sudah dieksekusi, padahal kami belum juga dapat relaas putusan. Itulah kenapa menurut kami ini pelanggaran terhadap hak-hak hukum terdakwa," ujarnya.

Lebih lanjut, Imanuel mengaku belum menentukan langkah hukum berikutnya yang akan ditempuh bersama kliennya. Meski demikian, ia membuka kemungkinan untuk mengajukan peninjauan kembali (PK).

"Belum tahu langkah mana yang akan diambil, kemungkinan PK," katanya.

Dalam perkara tersebut, PT Medan menyatakan Julham terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan primer.

Putusan PT Medan itu lebih berat dibanding vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Medan yang sebelumnya menjatuhkan hukuman satu tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan.

Dalam putusan tingkat pertama, majelis hakim menyatakan Julham terbukti melanggar dakwaan subsider, yakni Pasal 11 juncto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara itu, jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Pematangsiantar sebelumnya menuntut Julham dengan pidana penjara selama empat tahun enam bulan serta denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN