Inkrah, Mantan Kadishub Pematangsiantar Julham Situmorang Dieksekusi Jaksa dalam Kasus Pungli Parkir

Mantan Kadishub Pematangsiantar, Julham Situmorang, saat diwawancarai usai menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Medan. (Foto: Deddy/Mistar)
Medan, MISTAR.ID (23/6/2026) – Jaksa penuntut umum (JPU) mengeksekusi mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Pematangsiantar, Julham Situmorang, setelah putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Medan memperoleh kekuatan hukum tetap (inkrah).
PT Medan dalam putusan banding Nomor 5/PID.SUS-TPK/2026/PT MDN memvonis Julham dengan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 60 hari kurungan dalam kasus pungutan liar (pungli) retribusi parkir di Rumah Sakit Vita Insani (RSVI) sejak Mei–Juli 2024 dengan total Rp48,6 juta.
Putusan banding tersebut inkrah setelah tidak ada upaya hukum kasasi yang diajukan ke Mahkamah Agung, baik oleh Julham maupun oleh JPU Kejaksaan Negeri Pematangsiantar.
JPU Kurniawan Sinaga mengatakan pihaknya tidak mengajukan kasasi karena putusan PT Medan tidak jauh berbeda dengan tuntutan jaksa, yakni empat tahun enam bulan penjara serta denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.
“Tidak ada kasasi dari kami karena putusan banding sudah inkrah. Dari pihak terdakwa juga tidak mengajukan kasasi hingga batas waktu berakhir, sehingga kami langsung melakukan eksekusi,” ujarnya kepada Mistar melalui sambungan telepon, Selasa (23/6/2026).
Dalam perkara pungli ini, majelis hakim PT Medan menyatakan Julham terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP sesuai dakwaan primer. (hm27)
BERITA TERPOPULER
























