Tuesday, June 23, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Warga Labura Tewas Diduga Dibunuh Oknum TNI, ARMI Desak Peradilan Umum dan Usut Tuntas

Mistar.idSelasa, 23 Juni 2026 pukul 19.45 WIB
warga_labura_tewas_diduga_dibunuh_oknum_tni_armi_desak_peradilan_umum_dan_usut_tuntas

ARMI saat menggelar konferensi pers di Sekretariat KontraS Sumut terkait pembunuhan diduga dilakukan prajurit TNI terhadap Luis David Hutabarat. (Foto: Deddy/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID (23/6/2026) – Tewasnya seorang warga Labuhanbatu Utara (Labura) yang bekerja sebagai tukang timbang buah kelapa sawit, Luis David Hutabarat, menuai sorotan dan kecaman dari berbagai pihak, termasuk Advokasi Rakyat Menolak Impunitas (ARMI).

ARMI mendesak kasus pembunuhan Luis yang diduga dilakukan prajurit TNI penjaga PT Agrinas Palma Nusantara (APN) berinisial Serma BD dan seorang purnawirawan TNI berinisial B pada Selasa (16/6/2026) lalu agar diusut tuntas oleh aparat penegak hukum serta para pelaku diadili di peradilan umum.

“Mendesak Polri mengusut tuntas kasus pembunuhan terhadap Luis secara adil, transparan, dan akuntabel, tanpa intervensi kekuasaan apa pun,” ujar Koordinator ARMI sekaligus Kepala Operasional Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Sumatera Utara, Adinda Zahra Noviyanti, dalam konferensi pers di Sekretariat KontraS Sumut, Jalan Eka Budi, Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor, Selasa (23/6/2026).

Adinda menegaskan bahwa negara tidak boleh membiarkan praktik impunitas terus berlangsung. Menurutnya, para pelaku, pihak yang memberi perintah, hingga aktor intelektual harus diusut dan dihukum sesuai ketentuan hukum.

“Menuntut pelaku dari unsur TNI diadili di peradilan umum, bukan di peradilan militer. Pembunuhan ini bukan kekerasan biasa, ada indikasi kuat pembunuhan berencana yang harus dijerat dengan pasal pembunuhan berencana. Peradilan militer tidak boleh menjadi ruang perlindungan bagi pelaku kekerasan terhadap warga sipil,” ujarnya.

Selain itu, ARMI juga menuntut penghentian total pelibatan militer dalam ruang sipil, termasuk pengamanan sektor perkebunan. Menurutnya, keterlibatan militer dalam konflik agraria justru berpotensi memperbesar eskalasi kekerasan.

“Kami juga mendesak PT APN segera menghentikan praktik kekerasan yang melibatkan TNI dengan dalih operasi militer selain perang untuk mengamankan kepentingan korporasi,” lanjut Adinda.

Pihaknya juga meminta agar narasi kriminalisasi terhadap korban dihentikan. Menurutnya, korban tidak boleh “dibunuh untuk kedua kalinya” melalui stigma negatif.

“Hentikan segala bentuk intimidasi, ancaman, dan teror terhadap keluarga korban serta saksi. Negara wajib menjamin keselamatan mereka agar proses pencarian keadilan dapat berjalan tanpa rasa takut,” tambahnya.

ARMI juga menuntut negara menjamin hak hidup dan rasa aman bagi setiap warga negara sebagaimana diatur dalam Pasal 28A dan Pasal 28I UUD 1945. Selain itu, pemerintah diminta mengevaluasi dan mencabut kebijakan pemberian hak pengelolaan lahan kepada PT APN serta mengembalikannya kepada masyarakat dan komunitas lokal. (hm27)

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN