Soal Mayat Ditemukan Tewas dalam Mobil Ternyata Dibunuh, Kapolres: Satu Orang Sudah Ditangkap

Pelaku saat diringkus pihak kepolisian. (foto: istimewa/mistar)
Binjai, MISTAR.ID
Kabar yang menyebut mayat seorang lelaki paruh baya bernama Risyanto alias Tenggo, 53 tahun, yang ditemukan tewas di bagian belakang dalam mobil Avanza hitam ternyata diketahui merupakan korban pembunuhan.
Hal ini dapat dipastikan setelah awak media mengkonfirmasi Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana mempertanyakan mengenai temuan mayat di halaman salah satu rumah sakit di Jalan Olahraga, Kelurahan Timbang Langkat, Kecamatan Binjai Timur.
"Sudah ditangkap satu orang, silakan koordinasi dengan Kasat Reskrim untuk info terkait," kata Kapolres Binjai, Kamis (19/3/2026).
Namun, untuk keterangan lebih lanjut, awak media belum memperoleh keterangan informasi apapun dari Kasat Reskrim. Ada dugaan kalau kasus pembunuhan ini masih didalami pihak kepolisian guna pengembangan, apakah ada pelaku lainnya yang terlibat dalam kasus tersebut.
Sementara itu, seorang pelaku yang dikabarkan sudah ditangkap atas kasus tindak pidana penganiayaan berat yang menyebabkan korban meninggal dunia adalah seorang pria berinisial NG, 41 tahun, warga Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang.
Informasinya, pelaku diamankan pada Selasa (17/3/2026) sekira pukul 16.30 WIB di Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deli Serdang.
Sedangkan korban sendiri yakni Rissyanto alias Tenggo diketahui merupakan warga Jalan Sei Batanghari, Lingkungan V, Kelurahan Tanah Seribu, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai.
Kronologi penemuan korban
Kasus ini bermula saat publik dihebohkan adanya penemuan mayat seorang pria di dalam mobil Toyota Avanza di dalam area halaman salah satu rumah sakit. Berdasarkan informasi yang beredar, mobil tersebut sempat datang ke rumah sakit dan meminta pertolongan medis.
Namun setelah diperiksa, korban dinyatakan telah meninggal dunia oleh tenaga medis. Setelah mengetahui kondisi korban sudah meninggal dunia, orang-orang yang membawanya langsung pergi meninggalkan lokasi, sehingga korban kemudian dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk dilakukan autopsi.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan sejumlah luka pada tubuh korban, di antaranya luka lecet, memar di beberapa bagian tubuh, serta luka terbuka. Selain itu, terdapat juga luka serius pada bagian dalam seperti patah tulang iga dan pendarahan di rongga dada, yang mengindikasikan korban mengalami kekerasan berat.
Atas kejadian tersebut, Tim Cobra Satreskrim melakukan pengejaran selama kurang lebih 14 jam, hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka NG di wilayah Namorambe tanpa bisa melakukan perlawanan.
Petugas kemudian melakukan pengembangan ke rumah tersangka di wilayah Sei Bingai, Kabupaten Langkat, dan berhasil mengamankan barang bukti berupa satu bilah pisau yang diduga digunakan dalam aksi penganiayaan.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Binjai untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat pasal penganiayaan berat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Pasal 468.
BERITA TERPOPULER























