Penyelidikan Kematian Pelajar SMA di Huta Ginjang Samosir Disoroti

Ketua Perkumpulan Warkop Jurnalis Samosir, Hotdon Naibaho. ( Foto: Istimewa/mistar)
Samosir, MISTAR.ID
Penanganan kasus kematian seorang pelajar SMA di Desa Huta Ginjang, Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir, menuai sorotan setelah kepolisian dinilai belum melakukan penyelidikan menyeluruh. Termasuk tidak dilakukannya pemeriksaan forensik digital terhadap telepon genggam korban.
Korban berinisial PJS, 16 tahun, ditemukan meninggal dunia dalam kondisi tergantung di kamar mandi rumahnya pada Senin (30/3/2026) sekitar pukul 05.30 WIB oleh ayah kandungnya.
Pemeriksaan awal tidak menemukan tanda-tanda kekerasan, sehingga dugaan sementara mengarah pada bunuh diri. Namun, hingga kini penyebab pasti kematian korban belum disimpulkan secara final karena minimnya pendalaman lanjutan dalam proses penyelidikan.
Ketua Perkumpulan Warkop Jurnalis Samosir, Hotdon Naibaho, menilai penanganan kasus tersebut belum memenuhi prinsip scientific crime investigation.
“Perbedaan keterangan yang disampaikan kepada setiap pihak menimbulkan bias informasi. Ini harus diuji secara objektif melalui pendekatan ilmiah,” ujar Hotdon, Sabtu (4/4/2026).
Ia menegaskan, aparat penegak hukum tidak boleh berhenti pada asumsi awal tanpa menguji seluruh variabel penyebab kematian seseorang yang tidak wajar.
“Ini perlu diusut tuntas. Tidak mungkin seorang pelajar yang masih sangat muda mengakhiri hidupnya tanpa sebab yang jelas. Semua variabel harus dibuka secara transparan,” ujarnya.
Baca Juga: Pelajar SMA di Samosir Tewas Diduga Akibat Tekanan Ekonomi, Rapidin Simbolon Soroti Peran Pemerintah
Sorotan utama muncul dari tidak dilakukannya forensik digital terhadap telepon genggam korban, yang diduga menyimpan informasi penting terkait kondisi psikologis dan aktivitas korban sebelum meninggal.
Berdasarkan keterangan orang tua korban, perangkat tersebut dalam kondisi terkunci dan tidak dapat diakses.
“HP-nya dikunci, tidak bisa dibuka. Sudah beberapa orang mencoba, tidak bisa,” ujar ibu korban, Betty Sihombing, saat ditemui wartawan pada 2 April 2026.
Pihak keluarga juga menyebut telepon genggam tersebut sempat diminta oleh kepolisian, namun kemudian dikembalikan tanpa dilakukan pembukaan atau pemeriksaan lebih lanjut. Akibatnya, hingga saat ini isi komunikasi terakhir korban belum diketahui.
Upaya konfirmasi wartawan ke Polsek Simanindo tidak membuahkan hasil. Saat didatangi, kantor dalam keadaan kosong dan Kapolsek diketahui sedang menjalani cuti.
Konfirmasi kemudian dilakukan ke Polres Samosir melalui Kepala Seksi Humas, AKP R Simarmata. Dalam jawaban tertulis pada 4 April 2026, disebutkan belum ada penyelidikan lanjutan yang dilakukan.
“Setelah adanya pernyataan keluarga korban, pihak Satreskrim belum ada melakukan penyelidikan,” katanya.
Kondisi ini memunculkan kritik karena kesimpulan awal dinilai hanya bertumpu pada keterangan keluarga tanpa didukung pendalaman berbasis alat bukti lain, termasuk data digital.
Di sisi lain, Ketua Komnas Perlindungan Anak Kabupaten Samosir, Ria Gurning, menegaskan pentingnya pendekatan perlindungan anak dalam penanganan kasus tersebut.
“Setiap dugaan kematian tidak wajar harus ditangani secara transparan, akuntabel, serta menjamin perlindungan terhadap hak-hak korban dan keluarganya,” katanya.
Ia menambahkan, negara wajib memastikan tidak ada pelanggaran hak dalam setiap tahapan penyelidikan serta mendorong keterbukaan kepada publik.
Sebelumnya, Wakil Bupati Samosir Ariston Tua Sidauruk telah mengunjungi keluarga korban dan menyampaikan belasungkawa. Pemkab menyatakan kematian korban tidak berkaitan dengan faktor ekonomi, serta menyebut keluarga telah menerima berbagai bantuan sosial.
Namun, di tengah pernyataan tersebut, tim Perkumpulan Warkop Jurnalis Samosir menemukan sejumlah kejanggalan di lapangan. Korban diketahui kerap berjalan kaki sejauh kurang lebih sembilan kilometer sepulang sekolah dan diduga mengalami tekanan psikologis.
Kepala Desa Huta Ginjang, Rinsan Situmorang, mengungkapkan kondisi rumah tangga orang tua korban kerap diwarnai pertengkaran.
Meski demikian, keterangan tersebut dibantah oleh pihak keluarga. Indikasi lain yang menimbulkan pertanyaan adalah posisi korban saat ditemukan, dimana kaki hampir menyentuh lantai meski dalam kondisi tergantung menggunakan tali rafia.
Selain itu, tidak ada saksi langsung selain keluarga inti, sehingga rekonstruksi kejadian masih terbatas. Proses pembuktian juga terkendala karena pihak keluarga menolak dilakukan autopsi.
Hotdon menilai kondisi tersebut seharusnya mendorong aparat untuk memperkuat pendekatan lain, termasuk analisis digital dan keterangan ahli.
“Jika autopsi tidak dilakukan, maka pendekatan lain harus dimaksimalkan, seperti olah TKP yang detail, keterangan ahli, serta pendalaman psikologis korban,” ujarnya.
Dari sisi sosial, muncul perbedaan keterangan dari orang tua korban kepada berbagai pihak. Saat kunjungan Wakil Bupati, keluarga menyatakan peristiwa tersebut murni bunuh diri dan tidak terkait ekonomi.
Namun, kepada pihak lain disebutkan adanya dugaan perundungan di sekolah, bahkan pada kesempatan berbeda diakui adanya tekanan ekonomi.
Di lingkungan sekolah, pihak SMA Negeri 1 Simanindo belum memberikan akses wawancara kepada wartawan. Sementara itu, salah seorang teman korban menyebut korban merupakan siswa berprestasi dan tidak mengalami perundungan. Namun, ia mengakui korban cenderung menyendiri saat jam istirahat dan jarang berinteraksi di luar kelas.













